Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, 3 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Sidoarjo

23 Maret 2024 | 00.09 WIB Last Updated 2024-03-22T19:08:35Z

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo nomer 00.1.10/5178/438.8.5/2024 tanggal 9 Maret tentang pemberitahuan penyelenggara usaha dan hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar razia tempat hiburan malam dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) dan juga menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.

Sejumlah tempat karaoke yang dirazia Satpol-PP dengan aparat gabungan TNI dan Polri, di antaranya yang berada di wilayah Sidoarjo kota dan di Kecamatan Krian

Hasil operasi tim gabungan Satpol-PP Sidoarjo berhasil amankan 3 wanita pemandu lagu, serta 568 botol minuman keras berbagai merk.

Usai razia, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Yany Setyawan menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka operasi pekat di bulan Ramadhan.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan  pemberitahuan kepada tempat usaha hiburan malam agar tempat hiburan malam tidak beroperasi saat Ramadhan. Ternyata masih ada tempat warkop/Cafe yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras," kata Kasatpol PP Sidoarjo, Drs Yany Setyawan pada media ini Senin (22/3/2024), malam

Dalam razia yang berlangsung di tempat warkop/ cafe, petugas mengamankan terhadap pemandu karaoke.

Adapun terhadap 3 wanita pemandu karaoke dibawa ke Kantor satuan polisi pamong praja Satpol-PP Sidoarjo untuk dimintai keterangan, apabila terbukti sebagai pemandu lagu, maka akan dilakukan pembinaan di Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo 

"Kami ingin di bulan suci Ramadhan ini, umat muslim di Kabupaten Sidoarjo dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Kami akan terus melakukan razia di tempat-tempat karaoke lainnya yang nekat beroperasi," tegasnya.

Nantinya, Satpol PP Sidoarjo bersama aparat gabungan akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut diberbagai lokasi di Kabupaten Sidoarjo.

"Agar pelaku usaha patuh terhadap aturan bupati selama bulan Ramadhan untuk tidak melaksanakan usaha hiburan dan menjual minuman beralkohol," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, 3 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Sidoarjo

Trending Now