Pemusnahan 2091 Lembar Surat Suara Rusak Oleh KPU Kabupaten Pasuruan,Sesuai Aturan P-KPU Nomor 25 Tahun 2023

Admin JSN
13 Februari 2024 | 22.25 WIB Last Updated 2024-02-13T15:25:12Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan 2091 lembar surat suara Pemilu 2024 yang teridentifikasi rusak dan berlebih. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan pada Selasa (13/2/2024) siang, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ribuan kertas surat suara yang sebelumnya telah dibagi dan dipisahkan berdasarkan jenisnya. Hadir dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Bawaslu, Polres Pasuruan, dan Perwakilan Kodim 0819 Pasuruan.

Zainul Faizin menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023. 
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," katanya.

Dari 2091 surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis, seperti 57 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 848 surat suara Pemilu anggota DPR RI, 30 lembar surat suara DPD, 264 surat suara Pemilu DPRD Provinsi, dan 892 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten.

Faizin menjelaskan bahwa surat suara rusak tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Kondisinya bermacam-macam, mulai dari sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, hingga noda tinta atau kotor di area kolom surat suara. Meskipun ribuan lembar surat suara rusak, KPU Kabupaten Pasuruan memastikan telah mendapatkan penggantinya untuk memastikan ketersediaan surat suara yang cukup pada hari pemungutan suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasuruan. (Bli)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemusnahan 2091 Lembar Surat Suara Rusak Oleh KPU Kabupaten Pasuruan,Sesuai Aturan P-KPU Nomor 25 Tahun 2023

Trending Now