Langsung ke konten
Selasa, 29 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Pendidikan

Dr Erik Sabti Rahmawati Bahas Family Dispute Resolution di Kuliah Perdana HKI UMM

Dr Erik Sabti Rahmawati membahas Family Dispute Resolution di kuliah perdana HKI UMM, Selasa (29/9).

Dr Erik Sabti Rahmawati membahas Family Dispute Resolution di kuliah perdana HKI UMM, Selasa (29/9)./dok.UIN Malang

Dr Erik Sabti Rahmawati membahas Family Dispute Resolution di kuliah perdana HKI UMM, Selasa (29/9)./dok.UIN Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kuliah perdana bertema Family Dispute Resolution: Ketika Hukum Tidak Cukup untuk Menyelesaikan Konflik Keluarga, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula GKB 3 Lantai 6 UMM tersebut diikuti ratusan mahasiswa, yang terdiri atas mahasiswa HKI reguler, mahasiswa Takhassus Kader Muballigh Muhammadiyah, dan mahasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih.

Kuliah perdana ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami berbagai persoalan sengketa keluarga sekaligus mengenal pendekatan penyelesaian konflik yang tidak semata-mata mengandalkan proses hukum di pengadilan.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Agama Islam (FAI) UMM Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I. Dalam sambutannya, Zuhri menyampaikan bahwa pemahaman mengenai penyelesaian sengketa keluarga penting bagi mahasiswa Prodi HKI.

Menurutnya, mahasiswa perlu mengenali berbagai jenis sengketa yang dapat muncul dalam keluarga sekaligus memahami metode penyelesaiannya, termasuk mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

“Mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman mengenai metode dan teknik penyelesaian sengketa keluarga yang mampu mengakomodasi kepentingan para pihak serta menjaga hubungan kekeluargaan,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Prodi HKI UMM Soni Zakariya, S.Sy., M.H., Sekretaris Prodi HKI R. Tanzil Fawaqia Sayyaf, S.Sy., M.H., Lusiana, S.Sy., M.H., Kepala Laboratorium HKI Dr. Idaul Hasanah, M.H., serta sejumlah dosen senior Prodi HKI UMM.

Kuliah perdana menghadirkan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Malang, Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag., sebagai narasumber utama. Ia membawakan materi mengenai mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Dalam pemaparannya, Erik menjelaskan bahwa seorang mediator perlu memiliki sejumlah kompetensi agar proses mediasi dapat berjalan efektif.

Iklan

Pertama, kompetensi individu, terutama kemampuan berkomunikasi serta menggali informasi dan keterangan dari para pihak. Kedua, kompetensi substantif, yakni penguasaan terhadap objek atau persoalan yang menjadi sengketa. Ketiga, kompetensi manajerial, berupa kemampuan mengelola dan mengatur proses mediasi. Keempat, kompetensi etis, yaitu pemahaman dan penerapan etika yang harus dijunjung selama proses mediasi.

Erik, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI), membagikan sejumlah pengalaman dalam menangani mediasi sengketa keluarga.

Salah satunya adalah mediasi sengketa waris yang melibatkan sekitar 30 pihak. Proses tersebut pada akhirnya berhasil menghasilkan kesepakatan di antara para pihak.

Ia juga menceritakan pengalaman menangani sengketa harta bersama antara pasangan suami istri yang sama-sama bekerja dan memiliki kontribusi terhadap perolehan harta bersama. Melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara damai dan sepakat mencabut gugatan.

Sementara itu, Sekretaris Prodi HKI UMM sekaligus pemateri kedua, R. Tanzil Fawaqia Sayyaf, S.Sy., M.H., menjelaskan bahwa sengketa keluarga merupakan perselisihan antaranggota keluarga mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan perkawinan maupun kekerabatan.

Menurutnya, sengketa keluarga dapat mencakup berbagai persoalan, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah madhiyah, nafkah anak, harta bersama, waris, hingga persoalan poligami.

“Penyelesaian sengketa keluarga akan lebih efektif apabila dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan musyawarah dan mufakat. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan hubungan kekeluargaan di antara para pihak,” jelas Tanzil.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diajak memahami pendekatan family dispute resolution dalam menangani konflik keluarga. Pendekatan ini menempatkan mediasi dan musyawarah sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa dengan tetap mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan kepentingan masing-masing pihak.

Kuliah perdana tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembelajaran awal mahasiswa HKI UMM untuk memahami kompleksitas persoalan sengketa keluarga serta berbagai pendekatan penyelesaian yang dapat diterapkan dalam praktik hukum keluarga.(MFT)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.