Caption: Pj Bupati Sampang dan Pj Walikota Probolinggo saat pelantikan di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa 30/01/24.
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melantik 2 pejabat di Jatim yakni Nurkholis sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo dan Rudi Arifiyanto sebagai Pj Bupati Sampang di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (30/1/2024) malam.
Nurkholis saat ini menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Sedangkan, Rudi adalah Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Nurkholis resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Probolinggo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3 76 Tahun 2024 tanggal 7 Januari 2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur menggantikan Hadi Zainal Abidin yang purna tugas per tanggal 30 Januari 2024.
Sedangkan pelantikan Rudi Arifiyanto sebagai Pj Bupati Sampang berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3/0501/OTDA tertanggal 7 Januari 2024, Rudi Arifiyanto ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sampang menggantikan Slamet Junaidi yang purna tugas per tanggal 30 Januari 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Afriyanto memiliki tugas dan wewenang sama dengan kepala daerah definitif, termasuk dalam hal fasilitas.
Bahkan Pj Bupati bisa melakukan pengisian pejabat hingga memutasi pegawai asalkan mengantongi izin dari Kemendagri.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Pulung Chausar, S.STP., M.Si saat membacakan SK pengangkatan Penjabat bupati/wali kota di Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pulung Chausar menyampaikan Pj bupati/wali kota memiliki hak dan wewenang sama dengan kepala daerah definitif saat menjabat.
Diantaranya, memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara kepala daerah defnitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juga mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan kepala definitif.
Dalam melakukan tugas dan wewenang Pj bupati/wali kota dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Selain itu, Pj. bupati/wali kota dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Pj. bupati/wali kota dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program-progam pejabat sebelumnya.
Dalam memasukui tahun politik, Pj bupati/wali kota juga diminta memfasilitasi persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN.Β
Pada kesempatannya Gubernur Khofifah memberikan pesan khusus terkait keberlanjutan pembangunan. Pembangunan yang sudah baik di Kota Probolinggo diharapkan bisa dilanjutkan dan ditingkatkan.
Sedangkan untuk Pj Bupati Sampang, Khofifah berpesan supaya sesegera mungkin meneruskan program kerja kepala daerah sebelumnya.Β
Menurutnya, perlu akselerasi program kerja dan sinergi berbagai institusi selama menjalankan tugas di Kabupaten Sampang. Hal ini penting agar percepatan penurunan stunting terus dijalankan.Β
Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.