ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tak Serius Tangani P4GN, Dittipidnarkoba Mabes Polri Biarkan DPO Bebas Berkeliaran di Madura

Admin JSN
17 Desember 2023 | 12.43 WIB Last Updated 2023-12-17T05:46:30Z
Tak Serius Tangani P4GN, Dittipidnarkoba Mabes Polri Biarkan DPO Bebas Berkeliaran di Madura

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: AR alias AT yang merupakan warga Sampang, sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terindikasi kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram Narkotika.

Hal itu dikuatkan berdasarkan ditetapkannya DPO Nomor : DPO/B15/-02/1/2022/Dittipidnarkoba oleh Bareskrim Polri atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/20/I/2022/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2022.

Hasil investigasi dari beberapa Media dan tim diperoleh informasi bahwa AR alias AT domisili Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kini bebas berkeliaran walau ditetapkan sebagai DPO oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir Tipidnarkoba) saat itu dijabat Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, SIK., MH, Senin (17/01/2022). 

AR alias AT ditetapkan DPO atas dugaan terlibat tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. 


Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit IV, Kombes Pol. Gembong Yudha tidak menampik jika AR alias AT berstatus DPO dan belum dilakukan penangkapan. 


Pihaknya beralasan ada data yuridis yang mengarah pada nama yang sama namun identitas kependudukan yang berbeda. 


"𝙼𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚜𝚊𝚖𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚜𝚎𝚖𝚞𝚊 𝚎𝚕𝚎𝚖𝚎𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚛𝚎𝚔𝚊𝚗-𝚛𝚎𝚔𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚜𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚜 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚒𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚗𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊 𝚒𝚗𝚒," pintanya saat ditemui di ruangannya Lantai 7 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu, (13/12/2023).

Perlu diketahui Madura terutama Kabupaten Sampang wilayah pantura sampai saat ini tidak lepas dari pantauan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, buktinya inisial AT sampai saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terindikasi kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Dalam hal itu, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diminta untuk serius tangani kasus meyalahguanaan atau peredaran barang haram utamanya di Kabupaten Sampang. Bersambung


Pewarta: Tim/Red
Editor: Fachry

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Serius Tangani P4GN, Dittipidnarkoba Mabes Polri Biarkan DPO Bebas Berkeliaran di Madura

Trending Now