ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kapolri, Usut Dugaan Illegal Logging PT CSS Kalteng

10 November 2023 | 19.15 WIB Last Updated 2023-11-10T12:15:14Z


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Beberapa hari lalu ratusan media siber memberitakan tulisan saya berjudul, “Illegal Logging di Kalimantan Tengah oleh PT. CSS. Tegakkan Hukum!!”  Dan sebagian lagi berjudul, “Kapolri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging PT CSS Kalteng”.   Disitu sikap saya tegas, minta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri dan semua Ponggawa Negara yang berwenang agar segera menindak tegas PT CSS yang diduga kuat (didukung alat bukti) melakukan penjarahan lahan hutan dan illegal logging yang merugikan Negara.


Bermula kedatangan Dr. (c) Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si. dari Kantor Advokat Lukas Santoso & Partners, Surabaya, Jawa Timur, menemui saya di Pos 2 PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) di Skut Café jalan Sidosermo 2 Airdas No. 11 Surabaya, mengadu ke saya atas terjadinya tindak pidana Illegal Logging dan penjarahan lahan hutan milik kliennya, PT. Gunung Muro Wahanajaya di Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT. CSS.


Lukas meminta dukungan pemberitaan ratusan jurnalis/media anggota PJI untuk ikut mengawal penegakan hukum yang sedang diupayakannya. Disadarinya, dalam permasalahan illegal logging seperti itu rawan terjadinya mafia hukum “permainan uang” oleh oknum Ponggawa Negara.  Pihak yang diadukannya (PT. CSS), “orang kuat” dan punya uang.


Lukas telah melaporkan dugaan pidana penjarahan hutan dan illegal logging itu ke Bareskrim Polri serta berbagai instansi lain, diantaranya ke Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolri, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Gubernur Kalimantan Tengah dan berbagai instansi lain.


Atas laporan Lukas, jajaran Kementerian Kehutanan bersikap lugas. Selasa 7/11/2023, Tim KPH Murung Raya datang meninjau lokasi. Sebelum ke lokasi dugaan terjadinya penjarahan dan illegal logging (Areal PT. Gunung Muro Wahanajaya), para petugas Kehutanan itu datang ke Camp PT CSS dulu untuk meminta peta PT CSS. Petugas mendatangi koordinat koordinat yang ada di laporan.


Penjelasan Tim KPH Murung Raya setelah peninjauan, “benar telah terjadi pembukaan lahan pada area yg dilaporkan. Tim juga menyebutkan telah ditemukan tebangan di luar konsesi PT. CSS; ada bekas alat berat, ada bekas tumpukan kayu dan sisa bekas pembakaran api unggun untuk jaga alat berat”. Selanjutnya seluruh data temuan akan diproses dulu untuk kemudian di laporkan ke pimpinan mereka sebelum dilakukan penindakan lanjut”.


Saya mewakili semua rekan anggota PJI mengapresiasi kesigapan dan kecepatan jajaran Kementerian Kehutanan melakukan tugasnya. Selanjutnya saya harap segera dilakukan penindakan.


Kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim beserta jajaran dan semua Ponggawa Negara yang terkait dan berwenang, saya tekankan, tindakan tegas dan cepat sangat diperlukan dalam menangani kasus ini. Semua instansi berwenang agar bahu membahu segera menindak tegas PT CSS atau siapapun yang melakukan penjarahan hutan dan illegal logging.


Illegal logging ancaman serius terhadap lingkungan, sumber daya alam dan stabilitas sosial. Ini juga merugikan Negara dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan dan lingkungan yang sehat. Saya percaya, penegakan hukum yang kuat adalah satu-satunya cara untuk mengatasi masalah ini dan membawa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.


Saya dan teman teman akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ini saat yang krusial bagi Negara kita untuk menunjukkan bahwa tindak kriminal illegal logging tidak boleh ditoleransi.  Para pelaku wajib bertanggung jawab dan diadili dalam peradilan yang jujur dan bersih. Terimakasih atas perhatian dan tindakan nyata dalam mengatasi masalah ini. 


Penulis:  Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolri, Usut Dugaan Illegal Logging PT CSS Kalteng

Trending Now