Transisi Energi Berkeadilan Harus Memastikan Perlindungan Masyarakat dan Akuntabilitas Produsen Kendaraan Listrik | Jakarta, 22 Oktober 2026
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Setiap 22 Oktober, Hari Energi Sedunia (World Energy Day) diperingati untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya energi bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Peringatan ini bermula dari inisiatif World Energy Forum pada 2012 di Dubai, Uni Emirat Arab. Momentum ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap energi, pengelolaan sumber daya, dan perubahan sistem energi perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan yang berkelanjutan.
Di Indonesia, transisi energi menjadi tantangan penting di tengah ketergantungan pada energi fosil dan meningkatnya kebutuhan terhadap energi yang lebih bersih. Sebagai negara dengan potensi energi terbarukan serta cadangan mineral yang besar, Indonesia memiliki posisi strategis dalam perubahan sistem energi global. Namun, transisi energi juga perlu memperhitungkan dampak pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan industri pengolahan mineral terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, serta kelompok rentan lainnya.
Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC, menegaskan bahwa kebijakan transisi energi perlu menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial sebagai bagian dari perencanaan maupun pelaksanaannya.
“Transisi energi perlu dilihat sebagai perubahan sistem yang menyangkut kehidupan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan tanggung jawab negara serta pelaku usaha. Pengurangan emisi harus berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan dan pembangunan infrastruktur energi. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, memperoleh akses terhadap informasi, serta mendapatkan pemulihan ketika mengalami kerugian akibat kegiatan usaha,” jelasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa bauran energi baru dan terbarukan (EBT) Indonesia mencapai 15,75% pada 2025. Pada tahun yang sama, produksi batu bara nasional mencapai sekitar 790 juta ton. Pemerintah juga telah menetapkan arah kebijakan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang memuat target peningkatan peran energi terbarukan sebanyak 19%-23% dalam bauran energi primer pada 2030 dan tahun-tahun berikutnya.
Target tersebut menunjukkan arah perubahan kebijakan energi Indonesia. Namun, percepatan transisi energi masih memerlukan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, memperluas pemanfaatan energi terbarukan, dan memastikan bahwa manfaat perubahan sistem energi dapat dirasakan secara lebih merata. Keterjangkauan energi, perlindungan lingkungan, serta partisipasi masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Persoalan keadilan juga terlihat dalam perkembangan elektrifikasi kendaraan. Kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi, tetapi produksi baterainya membutuhkan mineral, termasuk nikel, yang proses ekstraksinya dapat menimbulkan perubahan bentang alam, pencemaran, konflik agraria, dan kehilangan ruang hidup. Dengan demikian, dampak lingkungan dan sosial di sepanjang rantai pasok perlu menjadi perhatian dalam menilai keberlanjutan industri kendaraan listrik.
Tri Febi Maharani, peneliti ILRC, menyampaikan bahwa transisi menuju kendaraan listrik perlu diikuti dengan penguatan tanggung jawab perusahaan atas dampak yang berkaitan dengan proses produksi dan rantai pasoknya.
“Penggunaan kendaraan listrik tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh proses produksinya bebas dari persoalan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat. Kita perlu melihat dari mana mineral berasal, bagaimana proses penambangannya berlangsung, siapa yang terdampak, serta bagaimana perusahaan mencegah dan menangani risiko tersebut. Produsen kendaraan listrik dan perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok baterai perlu memastikan bahwa komitmen keberlanjutan mereka dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelas Ebi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional tentang Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab serta Panduan Uji Tuntas OECD untuk Rantai Pasok Mineral yang Bertanggung Jawab. Kerangka tersebut menekankan pentingnya identifikasi risiko, pencegahan dan mitigasi dampak negatif, pemantauan, transparansi, serta penyediaan atau kerja sama dalam pemulihan ketika perusahaan menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak yang merugikan.
Dalam konteks industri kendaraan listrik, tanggung jawab tersebut perlu melibatkan produsen kendaraan (automakers), produsen baterai, pemasok mineral, investor, dan pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan kegiatan ekstraksi maupun pengolahan mineral. Perusahaan perlu mengidentifikasi risiko terhadap hak masyarakat dan lingkungan di sepanjang rantai pasoknya, termasuk melalui keterlacakan bahan baku dan pelibatan masyarakat terdampak. Komitmen keberlanjutan juga perlu disertai mekanisme pengaduan dan pemulihan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Penguatan akuntabilitas korporasi menjadi semakin penting karena masyarakat yang menanggung dampak kegiatan industri seringkali memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi dan mempengaruhi keputusan bisnis. Perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, pekerja, dan penyandang disabilitas juga dapat mengalami dampak yang berbeda sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan akses mereka terhadap sumber daya. Karena itu, kebijakan transisi energi perlu memastikan partisipasi yang bermakna dan perlindungan yang tidak diskriminatif.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka memperingati Hari Energi Sedunia 2026, ILRC mendorong:
- Pemerintah Indonesia mempercepat pengembangan energi terbarukan dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial serta lingkungan.
- Kementerian ESDM, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan proyek energi serta pertambangan mineral kritis melindungi hak masyarakat, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan menyediakan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat terdampak.
- Produsen kendaraan listrik, produsen baterai, dan perusahaan dalam rantai pasok mineral melaksanakan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan, meningkatkan keterlacakan serta transparansi asal bahan baku, mengidentifikasi risiko pada pemasok, dan mengambil tindakan yang sesuai untuk mencegah serta menangani dampak negatif yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
- Perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak negatif memastikan tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif, aman, dan dapat diakses oleh masyarakat terdampak, serta tidak menggunakan komitmen keberlanjutan sebagai pengganti pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.
- Pemerintah dan lembaga pengawas memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, pertambangan, ketenagakerjaan, dan hak masyarakat, termasuk dengan memastikan adanya transparansi informasi dan akses terhadap keadilan.
- Masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas terdampak memperkuat pemantauan publik terhadap kebijakan transisi energi dan praktik bisnis, serta mendorong keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok energi.
ILRC menegaskan bahwa transisi energi yang berkeadilan membutuhkan perubahan kebijakan dan praktik bisnis yang mampu mengurangi emisi sekaligus melindungi hak masyarakat. Peringatan Hari Energi Sedunia harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan dan elektrifikasi kendaraan disertai tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, dan mekanisme akuntabilitas yang efektif.
Energi yang lebih bersih harus berjalan bersama perlindungan hak masyarakat, keadilan lingkungan, dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.
Narasumber:
Siti Aminah Tardi — Direktur Eksekutif ILRC
Tri Febi Maharani — Peneliti ILRC
Baca juga: Solusi Sejuk dan Hemat Energi, Midea Indonesia Hadirkan AC Celest Inverter Berteknologi AI


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.