PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II kasus tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran SILPA T.A 2019 di Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan berlangsung hari ini Selasa, 26/9/2023. Kasus melibatkan AKHMAD MAKRUS, Kepala Desa Keboncandi Kabupaten Pasuruan
Ia diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU RI Nomor 31 Tahun 1999) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Kasus ini memiliki dua pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 sebagai kesatu primair, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 sebagai kedua subsidiar," jelas Kasi Intel Kejari Pasuruan Agung Tri Radityo.
Tersangka AKHMAD MAKRUS ditahan berdasarkan Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Rangkaian kegiatan penahanan dimulai dengan kedatangan AKHMAD MAKRUS di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum DIMAS RANGGA AHIMSA, SH berdasarkan Berkas Perkara dari Penyidik Polres Pasuruan Kota.
Penahanan resmi dilakukan pada pukul 13.30 WIB, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: Print-1506/M.5.41/Fd.2/09/2023 tanggal 25 September 2023.
Selanjutnya AKHMAD MAKRUS diantar menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan. Tindakan penahanan ini merupakan langkah hukum sebagai konsekuensi dari dugaan korupsi Penggunaan Anggaran SILPA T.A 2019 yang terjadi di Desa Keboncandi pada tahun 2020. Ans