Bertempatan dengan tanggal 28 Juli 2023 bertempat di Balai Desa Pucangsari dalam acara tersebut Akhmad Jamaludin Khoir selaku Kepala KUA kecamatan Purwodadi yang biasanya dipanggil Aba Jamal diberikan Kesempatan untuk menyampaikan informasi yang berkaitan seputar Perkawinan, Menurut hukum Islam, Perkawinan itu merupakan ibadah,maka perlindungan terhadap orang Islam dalam melaksanakan ibadah melalui pelaksanaan perkawinan tersebut terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.Perkawinan itu.
berkaitan dengan tatanan masyarakat.
Maka perkawinan yang terjadi dimasyarakat harus tercatat di kantor Urusan agama setempat kalau sekarang domisili di Purwodadi ya di KUA Purwodadi jangan sampai anak kita melaksanakan perkawinan tidak tercatat di KUA Kecamatan Purwodadi.
Kalau kurang Faham tentang persyaratan Perkawinan atau pernikahan bisa datang ke KUA Kecamatan setempat.Atau Ke Pak Mudin Desanya masing-masing.
Karena terbatasnya waktu di lanjutkan di Jumat Kliwon bulan depan.
Kegiatan ini sebelum ditutup dengan doa ada Pembagian Bantuan Anak Yatim dari BAZ Kabupaten Pasuruan di wakili Gus Mundzir sebanyak 30 Anak Yatim.yang diberikan SE arah simbolis oleh Gus Mundzir,Camat Purwodadi, Perkawilan Danramil,Ketua Tanfidiya terakhir Kepala KUA Kecamatan Purwodadi.
"Dan di tutup dengan Doa oleh Ketua Rois Surya MWC NU Kecamatan Purwodadi yaitu Mudah mudahan Kegiatan ini mendapat Barokah dari Allah SWT.Amin amin ya rabbal Aalamiin,".Ujarnya.(edr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?