LBH Ansor Sampaikan Materi Hukum pada Diklatsar 14 Banser Tosari

Admin JSN
24 Juni 2023 | 16.42 WIB Last Updated 2023-06-24T09:43:50Z

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Dibawah tenda ditengah hamparan luas lapangan Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan, menyampaikan materi dasar tentang hukum pada peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Banser Angkatan 14 Satkoryon PAC GP Ansor Tosari pada Sabtu, 24/6.

Dihadapan 98 peserta diklatsar Banser Tosari, Tamaruddin, Divisi SDM dan Humas pada kesempatannya mewakili Prasetyo Sigit Purwanto, S.H, Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Pasuruan pada bidang Advokasi dan Litigasi, dengan lantang dan tegas menyampaikan tentang apa itu LBH Ansor.

Tentang LBH Ansor, adalah lembaga yang dibentuk oleh GP Ansor sebagai pengenjawatahan Visi untuk menegakkan keadilan bagi kaum yang lemah dan yag dilemahkan, tanpa terkecuali, tanpa memandang suku dan ras, jenis kelamin, serta golongan dengan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman Rahmatan lil Alamin, kemanusiaan, ke-Indonesian dan ke-Ansoran.

Memiliki makna lambang Timbangan adalah sebuah bentuk perwujudan tegakkan keadilan, serta bentuk perisai adalah perwujudan pembelaan hukum.

Pada kesempatannya Tamaruddin, menjelaskan tentang 3 (tiga) dasar Asas2 hukum, kenapa sebuah hukum itu harus ditegakkan.

"Perlu diketahui sahabat-sahabat sekalian, sebagai kader Ansor kita haruslah melek hukum, minimal kita mengetahui tiga asas-asas dasar hukum, diantaranya Reformation, yaitu upaya atau usaha dari tindak pidana menjadi kebaikan, kedua Restraint adalah mengasingkan pelanggar dari masyarakat, dan ketiga yaitu Retribution ialah pembalasan terhadap pelanggar karena melakukan tindak kejahatan". Tutur divisi SDM dan Humas.

Melanjukan penyampaian materinya, Tamaruddin menjelasakn tentang tugas dan tanggungjawab dari LBH Ansor.

"Perlu diketahui juga sahabat, di LBH Ansor ini kita hendaklah menjalankan amanah ini sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya diantaranya kita dituntut menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif dalam melakukan pembenahan sistem hukum terutama penegakan hukum yang berkeadilan melalui Gerakan Pemuda Ansor, kemudian memberikan masukan dan bantuan melalui proses advokasi terhadap warga Nahdlatul Ulama, terutama kader atau anggota Gerakan Pemuda Ansor yang sedang mengalami masalah hukum. Lakukan kerja sama dengan lembaga atau badan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum di Indonesia, Melakukan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum lain, kantor advokat atau pengacara, memberikan pendidikan dan pelatihan advokat atau pengacara kepada kader Gerakan Pemuda Ansor yang telah memenuhi syarat untuk direkrut menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) Melakukan pendampingan dan advokasi kepada warga Nahdlatul Ulama atau kader Gerakan Pemuda Ansor yang sedang mengalami masalah hukum.", lanjutnya.

"Tentang tanggujawabnya kita harus menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, dengan turut serta menegakkan hukum di Indonesia, Menjaga, memelihara dan menciptakan masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum, berkomitmen mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berkeadilan. LBH Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan". Pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Ansor Sampaikan Materi Hukum pada Diklatsar 14 Banser Tosari

Trending Now