JAKARTAN | JATIMSATUNEWS.COM: Menyusul ditetapkannya JPG, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 maka Tim Penyidik segera melakukan penggeledahan atas rumah dinas dan kanti) dan Kantornya pada Rabu 17 Mei 2023.
Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu di Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” lanjut Kapuspenkum Kejagung.


Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.