PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pagi jelang siang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan beserta jajaran mempunyai gelar acara berbeda dari rutinitas. Yakni pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan yang ada di Raci, Selasa 30/5/2023.
Terhampar ratusan miras dengan total jumlah mencapai 488 botol, juga kotak kardus berisi barang bukti Sabu-sabu seberat 2.923,414 gram, Pil Koplo logo Y sebanyak 6.905 butir, Pil Koplo logo LL 116 butir, Pil Koplo Inex 2 butir, Pil Koplo logo DMP 9 butir, Handphone 45 buah, Rokok 1.093.880 batang, Timbangan Elektrik 26 buah, dan Alat sabu (Boong) 9 buah.
5 tong disiapkan sebagai tempat penghangusan barang bukti selain miras. Siap melahap dengan api yang pembakarannya dilakukan dalam tong.
Memulai pemusnahan, seremonial sejenak diadakan, sekitar pukul 10.00 Wib sesudah pembukaan dan doa, Kepala seksi Barang Bukti (BB)/PB3R melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Yusuf Pahlewi yang berkesempatan memberikan sambutan tentang acara pemusnahan.
"Siang hari ini melalui bidang PB3R kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana dari total 152 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan," tutur Kajari Abdi Reza.
Selang 1 jam kemudian acara pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selesai
"Alhamdulillah lancar, dari total 152 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum Inkracht selesai, selama kegiatan berjalan aman dan lancar kondusif, terimakasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam kelancaran aksi ini, " ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo.