KEDIRI | JATIMSATUNEWS.COM - Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri.
Terbaru, tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri ini menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni MC (35) asal Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SA (35) asal Desa/Kecamatan Gurah.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho,S. I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan dua pelaku jaringan narkoba antar kota ini merupakan tindak lanjut laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Paron Kecamatan Ngasem.
Dari laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek dan menangkap kedua pelaku.
"MC ini kami tangkap di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan. Sedangkan SA di rumahnya Desa Gurah Kecamatan Gurah," katanya, saat konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Rabu (22/2/2023).
Menurut Ridwan Sahara, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti di dalam kamar pelaku MC dengan sebanyak 996 botol plastik dengan jumlah 996.000 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam 10 kardus.
Selanjutnya ada tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, tiga plastik klip berisi narkotika jenis extasy dengan berat keseluruhan 64,37 gram.
Ada juga sebuah bong dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.
"Kalau pelaku SA ini ada 1plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel," imbuhnya.
Mengenai barang tersebut, Ridwan menyebutkan, pelaku mengaku bahwa menerima orderan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Pelaku mengambil dari suatu tempat yang dimasukkan ke bunker rumah kontrakannya. Selain itu, pelaku juga telah beroperasi kurang lebih satu tahun.
Bahkan, ia juga berkomunikasi atau menunggu arahan dari DPO untuk barang buktinya atau menaruh di suatu tempat.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkas AKP Ridwan Sahara.