ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Pernah viral di media beberapa bulan lalu, sejumlah pendaftar PPPK sudah diterima lalu mundur teratur karena menganggap gaji yang akan diterima cukup kecil dibanding yang dibayangkan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN)tahun lalu dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.
Dikutip dari CNBC Indonesia 27 Mei 2022 lalu Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama mengemukakan ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya, saat itu.
Pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Gaji terendah PNS adalah golongan Ia yakni berada di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,35 juta.
Selain gaji, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Satya mengemukakan CPNS yang mundur tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima terlalu kecil. Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Keputusan mereka untuk mundur tentu secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.
"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai, akan dikenakan berbagai sanksi," kata Satya saat itu.
Berikut adalah besaran gaji PPPK Golongan 1 sampai 17 yang bisa dijadikan acuan pendaftar. Jika menganggap gaji PPPK kecil bisa memutuskan mundur sebelum proses berjalan agar terhindar dari sangsi dan sesal pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini.
Besaran gaji PPPK
1. Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900-Rp2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500-3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.214.900
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
8. Gaji PPPK Golongan 1 VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.1000
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
(Ans)