Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

KPPN Madiun Sosialisasikan Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026 dan Larangan Rangkap Jabatan KPA sebagai PPK Mulai 2027

Foto dokumen KPPN Madiun

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun memperkuat kesiapan satuan kerja (satker) mitra dalam menghadapi penutupan Tahun Anggaran 2026. Upaya ini dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 (LLAT 2026) dan Sosialisasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Piet Harjono KPPN Madiun pada Selasa (20/10). Kegiatan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPPN Madiun.

Kegiatan ini diikuti oleh 145 pejabat dan pengelola keuangan dari 115 satuan kerja kementerian/lembaga mitra KPPN Madiun. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman satker mengenai ketentuan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun. Selain itu, kegiatan ini mendorong kesiapan pejabat perbendaharaan agar dapat menjalankan tugas secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kepala KPPN Madiun, Mokhamad Nurul Hidayattullah, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi Information Security Awareness bertema “Meningkatkan Kesadaran Keamanan Informasi di Era Digital”.  Dalam paparannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan akun dan data dalam pelaksanaan transaksi keuangan negara secara elektronik.

Penggunaan user ID, kata sandi, PIN, dan kode OTP harus dijaga kerahasiaannya. Data tersebut berkaitan langsung dengan otorisasi dan pertanggungjawaban transaksi.

Pejabat dan pengelola keuangan juga diimbau mewaspadai kejahatan siber. Modus yang perlu diantisipasi antara lain phishing melalui pesan atau situs palsu serta aplikasi berbahaya yang menyamar sebagai undangan digital atau pembaruan data.

Untuk menjaga keamanan informasi keuangan negara, pengguna perlu membuat kata sandi yang kuat dan mengaktifkan verifikasi dua langkah. Kode OTP dan PIN juga tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.

Disiplin Tenggat Waktu Menjadi Kunci Penutupan Anggaran

Materi utama disampaikan oleh Anik Mariani, PTPN Penyelia KPPN Madiun. Ia membahas ketentuan Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 (LLAT 2026) berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026.

Materi mencakup penatausahaan penerimaan negara, pendaftaran kontrak dan adendum, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), pembayaran uang makan dan uang lembur, serta pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Dalam pemaparannya, Anik mengingatkan satker untuk mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar pencairan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan lancar hingga akhir tahun.

Iklan

Pendaftaran kontrak atau perubahan kontrak wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penandatanganan. Sementara itu, pengajuan SPM Langsung (LS) kontraktual ke KPPN paling lambat pada 23 Desember 2026.

Untuk pembayaran uang makan dan uang lembur, pengajuan periode November dijadwalkan pada 1–11 Desember 2026. Sedangkan pengajuan periode Desember harus disampaikan paling lambat 23 Desember 2026 melalui SPM LS sesuai ketentuan.

Satker juga perlu mencermati jadwal pengelolaan UP/TUP, termasuk batas akhir permohonan persetujuan TUP pada 11 November 2026, pengajuan SPM TUP pada 16 November 2026, serta penyelesaian pertanggungjawaban TUP hingga nihil paling lambat 16 Desember 2026.

Kepatuhan terhadap jadwal sangat penting karena dispensasi keterlambatan memerlukan prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan. Satker diimbau segera mendata kebutuhan pembayaran hingga akhir Desember, memastikan kecukupan pagu anggaran, serta menyiapkan dokumen pendukung secara cermat dan tepat waktu.

Mulai 1 Januari 2027, KPA Tidak Boleh Merangkap PPK

Selain membahas langkah-langkah akhir tahun, sosialisasi juga menekankan ketentuan pejabat perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.

Mulai 1 Januari 2027, KPA dilarang merangkap jabatan sebagai PPK. Ketentuan ini bertujuan memperkuat prinsip checks and balances serta memisahkan fungsi pengarah dan pelaksana teknis anggaran.

Berdasarkan pemetaan KPPN Madiun, seluruh 115 PPK di wilayah pembayarannya telah memiliki sertifikat kompetensi. Namun, masih terdapat 51 satker dengan KPA yang merangkap sebagai PPK.

Satker terkait diminta segera menyiapkan calon PPK serta memenuhi kebutuhan pelatihan atau sertifikasi sesuai ketentuan. KPA yang masih merangkap PPK berdasarkan surat keputusan sebelum aturan berlaku dapat melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan peralihan.

Iklan

Melalui sosialisasi ini, KPPN Madiun mendorong seluruh satker agar tidak menunda penyesuaian penetapan pejabat perbendaharaan. Persiapan sejak dini diperlukan agar pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar tanpa terkendala pemenuhan persyaratan pejabat pengelola keuangan.

Perkuat Koordinasi dan Tingkatkan Kualitas Layanan

Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi kesempatan bagi peserta untuk berkonsultasi mengenai persoalan teknis. Topik yang dibahas meliputi pendaftaran kontrak melalui INAPROC versi 6, pembayaran uang makan, kelebihan pembayaran pegawai, dan penyesuaian pajak. Diskusi ini diharapkan membantu satker menyelesaikan kendala sesuai ketentuan menjelang akhir tahun anggaran.

KPPN Madiun juga mengingatkan satker untuk memeriksa kecukupan pagu belanja pegawai, terutama untuk pembayaran uang makan dan uang lembur. Satker juga perlu mencermati ketentuan revisi anggaran dan pengelolaan hibah langsung. Selain itu, koordinasi dengan unit eselon I masing-masing perlu dilakukan terkait kebijakan pengendalian belanja dan pembatasan anggaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Financial Advisor, khususnya Central Government Advisory, sekaligus keberlanjutan inovasi STAR (Short Course) KPPN Madiun. Melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, KPPN Madiun berupaya memperkuat kapasitas pengelola keuangan satker agar mampu melaksanakan anggaran secara efektif, patuh terhadap regulasi, dan akuntabel.

Sebelum kegiatan ditutup, KPPN Madiun memperkenalkan inovasi layanan BREM, STAR, dan WILIS untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mitra kerja. KPPN Madiun yang meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejak 2020 juga menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis atau Rp0. Mitra kerja diimbau tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun petugas.

Melalui sosialisasi LLAT 2026 dan Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026, KPPN Madiun berharap seluruh satker dapat menyelesaikan pelaksanaan anggaran 2026 secara tertib dan tepat waktu. Kegiatan ini juga diharapkan mendukung kesiapan satker dalam mewujudkan tata kelola pejabat perbendaharaan yang lebih baik pada Tahun Anggaran 2027.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.