Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Dakwaan Setebal 200 Halaman Dibacakan untuk AT, Terdakwa Penambangan Liar Bulusari Pasuruan

Admin JSN
04 Oktober 2022 | 18.33 WIB Last Updated 2022-10-04T11:33:56Z
Terdakwa Penambangan Liar Bulusari Pasuruan, mendengarkan dakwaan
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Persidangan atas nama terdakwa AT alias Andrias  Tanujaya telah dilaksanakan di Pengadilan Bangil Kabupaten Pasuruan Selasa, 4/10/ 2022.

Digelar pukul 10.30 wib duduk sebagai Majelis Hakim yaitu Achmad Shuhel Nadjir, SH. MH selaku Ketua, Dr. Amirul Faqih Amza, SH. MH dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, SH. MH dibantu oleh Hanafi, SH selaku Panitera. 

"Dakwaan yang dibacakan untuk Andrias kurang lebih setebal 200  halaman. Dibacakan secara bergantian oleh Penuntut Umum Hafis Kurniawan, SH (dari Jampidum), Deny Saputra Kurniawan, SH, Joni Eko Waluyo, SH, La Ode Tafrimada, SH. MH, dan Dimas Rangga Ahimsyah, SH  (dari Kejari Kabupaten Pasuruan)," cetus Kasi intel Jemmy Sandra pada wartawan.

Dalam persidangan tersebut Andrias didampingi oleh 2  orang Penasehat hukum Mustofa Abidin, SH dan Amir, SH. Andrias Tanudjaya didakwa dengan dakwaan, 

Pertama, sebagai Primair, melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair, Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kedua, Primair. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.

Ketiga, Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ke empat. Primair. Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Subsudair
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Lebih Subsidair. Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Di dalam dakwaan disebutkan modus operandi Terdakwa adalah sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 telah melakukan penambangan di wilayah Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan tanpa memiliki izin dari yang berwenang, sehingga membuat lingkungan hidup menjadi rusak. 

Meskipun tidak memiliki izin dari yang berwenang, Terdakwa tetap nekad melakukan penambangan dengan alasan seolah-olah membuat perumahan prajurit, padahal sampai dengan sekarang hanya ada 4 rumah contoh yang hanya dihuni oleh 1 (satu) orang.  

"Persidangan akan dilanjutkan pada hari senin dengan agenda pembacaan eksepsi/tanggapan dari terdakwa,"papar Kasi intel Jemmy Sandra memberi penjelasan.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dakwaan Setebal 200 Halaman Dibacakan untuk AT, Terdakwa Penambangan Liar Bulusari Pasuruan

Trending Now