JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"Saksi yang diperiksa yaitu GS selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014, TWP selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya, dan BAD selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (29/9).
Ketut menyampaikan, saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan ke 5 Tersangka atas nama SU, FF, VSH, NFH, dan Tersangka ARS. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin 06 Juni 2022.
Fach/Zain