Lahan Milik Terdakwa Perkara Terorisme di Bangil Dieksekusi

Anis Hidayatie
11 Agustus 2022 | 19.50 WIB Last Updated 2022-08-11T13:25:21Z


Lahan Terdakwa Perkara Terorisme Bangil Dieksekusi

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Eksekusi Lahan Terdakwa Suyitno Alias Abdul Aziz Alias Abu HAnifah Bin Sumardi dalam perkara Terorisme di Desa Manaruwi – Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan telah dilaksanakanpada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 Pukul 08.30 s.d 10.30 WIB.

Suyitno sendiri merupakan warga Surabaya berusia 41 tahun. Memiliki lahan di Bangil sehingga dieksekusi berdasarkan Surat Petikan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor : 957/Pid.sus/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Maret 2021.

Rangkaian kegiatan proses pemindahan Napiter terjadi sejak pukul 08.30 WIB Tim Jaksa Agung,  SOERYO SADEWO dan  AGUS SUPRIYANTO, SH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Erick Herlambang, SH.,MH, Erik Herlambang Kasi Tindak Pidana Umum, Joni Eko Waluyo, SH dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Wartoyo Utomo, SH melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait dengan kegiatan eksekusi lahan terdakwa. 

Pukul 09.30 WIB, Tim yang berjumlah + 25 orang yang terdiri dari Tim Jaksa Agung, anggota Polres, Kepala Desa Manaruwi, BPN Kabupaten Pasuruan meninjau lokasi yang akan dieksekusi di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil – Kabupaten Pasuruan.

Berlanjut memasang plakat yang menyatakan sebidang tanah hak milik sebidang tanah hak milik nomor : 00234/desa manarui seluas 973 M2, dan nomor: 00233/Desa Manaruwi seluas 3231 M2 DIRAMAPS UNTUK NEGARA.


Kegiatan pemasangan plakat tersebut didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Tim Densus 88/AT.

Selanjutnya lahan terdakwa akan segera melelang dan menyetorkan hasil lelangnya tersebut ke Kas Negara atas nama Kejaksaan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Milik Terdakwa Perkara Terorisme di Bangil Dieksekusi

Trending Now