ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana oleh Kejari Pasuruan,Termasuk Gawai dan Rokok

Admin JSN
19 Juli 2022 | 19.49 WIB Last Updated 2022-07-19T12:49:53Z
Kejari Kab Pasuruan Musnahkan BB dari  135 Perkara, Termasuk Gawai dan Rokok
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Ratusan botol miras terhampar di area pemusnahan BB, Barang Bukti. Terlihat Kajari Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro ada di antara barang bukti yang dimusnahkan. Mengenakan sarung tangan dia menyentuh barang bukti, sebagai  tanda dimulainya kegiatan. 

Botol-botol miras, timbangan, handphone dimusnahkan dengan alat berat. Selanjutnya untuk narkoba dan rokok disiapkan tong-tong pembakaran. 

Hari ini Selasa 19/7/2022 sekitar pukul 10.30 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah memusnakan barang bukti tersebut. Merupakan hasil tindak pidana umum mulai dari narkoba hingga barang bukti elektronik.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci, Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Selasa (19/7/2022) pagi.

Tentang pemusnahan BB Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdanu Dwiyantoro mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum.

" Barang bukti berasal dari tindak pidana umum sejak Januari hingga Juni. Yang dimusnahkan ini bersumber dari hasil penyidikan Polres Pasuruan Kota, Polres Kabupaten Pasuruan dan kantor Bea dan Cukai," jelas Kajari di antara barang bukti pada Jatimsatunews.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan kitab-kitab hukum acara pidana. Barang bukti ini harus segera dimusnakan,”jelas Kajari Ramdanu.

Adapun nominal yang diperkirakan telah dimusnahkan, Kajari menyebut angka di kisaran  2 sampai 3 Milyar.

“Diperkirakan dari hitungan sementara barang yang kita dimusnahkan ini sekitar Rp 2 sampai Rp 3 miliar,"papar Kajari.

Dari sekian banyak barang bukti terbanyak adalah rokok dengan jumlah 360.000 batang, menyusul pil koplo 16.470, ganja  6614, pil koplo double L 4000, minuman keras 671, handphone atau gawai75, timbangan elektronik 30, alat shabu 15 dan yang paling sedikit adalah tablet mdma pink 1.

Berlangsung hingga siang hari, kegiatan berakhir seiring musnahnya Barang Bukti kejahatan tersebut, menjadi abu atau porak poranda digerus roda silinder.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana oleh Kejari Pasuruan,Termasuk Gawai dan Rokok

Trending Now