ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Jampidsus Serahkan 3 Nama Termasuk Komisaris Utama Sebagai Tersangka Kasus PT Asabri

Admin JSN
11 Mei 2022 | 20.30 WIB Last Updated 2022-05-11T13:30:35Z
Jampidsus Serahkan 3 Nama Termasuk Komisaris Utama Sebagai Tersangka Kasus PT Asabri
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Tiga nama tersangka tipikor PT Asabri telah dikantongi tim penyidik untuk diserahkan berkasnya. Ketiga orang itu melibatkan seorang mantan direktur, seorang mantan komisaris utama dan seorang komisaris pada perusahaan yang berbeda.

Siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pada Rabu 11 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka. 

Mereka diajukan sebagai tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). 

Secara rinci tiga orang Tersangka yang diajukan adalah, 
1. ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd).

2. B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).

3. RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," terang Kapuspenkum dalam siaran persnya hari ini, Rabu 11/5/2022.

Zain


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jampidsus Serahkan 3 Nama Termasuk Komisaris Utama Sebagai Tersangka Kasus PT Asabri

Trending Now