Kasus PTSL Desa Warungdowo, 8 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pungli 168 Juta

Admin JSN
22 Maret 2022 | 17.57 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
Kantor Desa Warungdowo - Pasuruan
Akhirnya, 8 orang masuk babak pemeriksaan Polres Pasuruan Kota. Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Selasa 22/03/2022.

8 orang tersebut Pasuruan merupakan orang-orang yang telah ramai menjadi perbincangan dunia maya warga Warungdowo. Terkait kasus dugaan Pungli, Pungutan Liar di Desanya. 


Informasi yang dihimpun Jatimsatunews, 8 orang itu diduga telah menarik biaya 4 juta kepada 42 warga pemohon Desa Warung Dowo, yang artinya bila ditotal mencapai 168 juta. 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Putra Laksana,  saat dikonfirmasi melalui sambungan What's App, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 8 orang saksi terkait dengan kasus PTSL Desa Warung Dowo.

"Untuk saksi sudah 8 yang kami periksa, baik dari warga, perangkat desa dan panitia PTSL," Ungkap AKP Bima Senin,21/3/2022.

"Masih menunggu hasil koordinasi, masih di koordinasikan dengan APIP," imbuh AKP Bima Sakti.

Dalam kasus tersebut ada warga yang melaporkan kasus PTSL Warungdowoke pihak Polres Pasuruan Kota. Pun Laporan Informasi (LI) juga pernah dilayangkan ke Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, dengan surat tembusan ke Bareskrim Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan KA Subdit Tipikor Polda Jatim.

Terdapat informasi bahwasanya besaran penarikan PTSL Desa Warungdowo yang disinyalir mencapai hingga Rp. 4 Juta Rupiah per KK itu, juga diperuntukan membangun mushollah dan TPQ di desa setempat, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu ke warga.

Sementara, Sukardi selaku Kabid Tata Usaha ART- BPN Kabupaten Pasuruan, menilai biaya penarikan Rp 4 juta kepada warga yang mengikuti PTSL, harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Nominal sebesar itu harus bisa dipertanggung jawabkan. Semacam Spj, buat apa saja uang itu," katanya.

Selain biaya yang sudah disepakati, lanjutnya, ada ketentuan Peraturan Perda atau Peraturan Bupati, tentang adanya biaya lain, Itupun harus pulamelalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

 "Selain biaya tersebut, tidak diperbolehkan," terang Kabid TU Sukardi. (zain)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus PTSL Desa Warungdowo, 8 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pungli 168 Juta

Trending Now