Kasi Intel Jemmy, Perangkat Jangan Jadikan Kantor Sebagai Tempat Korupsi

Admin JSN
14 Februari 2022 | 11.39 WIB Last Updated 2022-04-08T03:12:17Z
Kasi intel Jemmy Sandra menjelaskan tentang korupsi
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Penyuluhan hukum dilaksanakan pagi ini Senin, 14/2/2022 di pendopo kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Peserta Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu adalah perangkat desa  dari Desa Sukodermo dan desa Martopuro kecamatan Purwosari.

Tentang Korupsi, dalam memaparkan pengertian Kasi Intel Jemmy Sandra sebagai narasumber Kejaksaan Negeri Pasupuruan menyampaikan hal-hal yang perlu diwaspadai perangkat desa agar tidak terjerat korupsi. 

" Perangkat desa jangan menjadikan kantor tempat berdagang. Misal kelebihan ATK, beli kertas 2 rim 1 dibawa pulang. Itu salah satu bentuk korupsi," papar Jemmy saat menjelaskan pengertian korupsi. Sambil menyebut contoh lain misal harga bolpoin 10.000 ditulis 12.000.

Pada acara sosialisai penyuluhan hukum ini narasumber selain Kasi Intel Jemmy Sandra, S.H,M.H terlihat juga Moh. Jahja Kasubsi Lukum Polres Kab Pasuruan,  Ade Wulan Bagian Hukum Setda Kab Pasuruan,  serta Sugeng Hariyadi Camat Purwosari.

Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut adalah Pemberian Materi Hukum dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, dari polres Kab Pasuruan, dari Bagian hukum Sekertaris Daerah kab. Pasuruan serta narkoba dari BNN.

Tentang adanya penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan di kantor pendopo kec. Purwosari yang diikuti oleh sekertaris desa dan perangkat Desa se-kec. Purwosari Camat mengharapkan para perangkat dan sekertaris desa memahami regulasi dan dasar-dasar hukum yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta pelangran- pelangaran hukum.

"Harapan saya dari kegiatan ini adalah agar perangkat lebih bisa antisipasi dan berhati-hati terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum," cetus Camat Sugeng saat wawancara.

Tentang kegiatan ini, salah satu peserta berharap Agar kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan beserta Tim Penyuluhan Hukum terpadu berperan aktif dalam melakukan penyuluhan hukum di setiap kecamatan yang berada di kabupaten  Pasuruan.

"Guna menjadikan perangkat dan masyarakat sadar hukum," tutur salah satu perangkat laki-laki yang saat itu ikut hadir.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasi Intel Jemmy, Perangkat Jangan Jadikan Kantor Sebagai Tempat Korupsi

Trending Now