Cegah Jerat Korupsi di Sekolah, Kejari Kab Pasuruan Beri Penerangan Hukum ke Kepala SLTA/SMK

Admin JSN
24 Februari 2022 | 21.45 WIB Last Updated 2022-04-08T03:12:17Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Hukum masuk sekolah, itu yang terjadi pada hari Kamis 24 Februari 2022 pukul 13.00 Wib. Sebuah kegiatan Penerangan Hukum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan kepada Kepala Sekolah & Komite tingkat SLTA sederajat Se-Kab. Pasuruan di ruang Aula pertemuan SMK Negeri 1 Bangil.

Dengan peserta yang hadir yakni Kepala Sekolah tingkat SLTA Se-Kab. Pasuruan, Ketua Komite tingkat SLTA Se-Kab. Pasuruan dan Bendahara Sekolah tingkat SLTA Se-kab. Pasuruan

4 orang menjadi Narasumber yakni
1.Ema Sumiati, M.pd (Plt. Cab. Disdik Kab. Pasuruan) 2.Zaenal Arif, S.pd (Ketua Dewan Komite Sekolah Kab. Pasuruan) 3.Jemmy Sandra, S.H,M.H ( Kasi Intelijen KN Kab. Pasuruan dan 4.Hendro Nugroho, S.H (Kasubsi Itelijen KN. Kab. Pasuruan

Dilaksanakan di Ruang Rapat Aula SMKN 1 Bangil acara berlangsung dengan prokes ketat. Secara umum acara bertujuan memberi pengetahuan tentang hukum dan mencegah tindak korupsi terutama di lingkungan sekolah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Narsum Kasi Intel Jemmy Sandra. 

"Materinya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan sekolah, jangan sampai dalam mengelola keuangan sekolah berujung kepada perbuatan korupsi. Selain itu, juga disampaikan tugas-tugas komite sekolah dalam memberikan pertimbangan kepada sekolah dan mengetahui mana batasan2 pungutan dan sumbangan," cetus jemmy S kasi intel kejaksaan  saat di wawancarai awak media jatimsatunews.

Hal tersebut menurut Kasi Intel Jemmy adalah Sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Jerat Korupsi di Sekolah, Kejari Kab Pasuruan Beri Penerangan Hukum ke Kepala SLTA/SMK

Trending Now