PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Hukum masuk sekolah, itu yang terjadi pada hari Kamis 24 Februari 2022 pukul 13.00 Wib. Sebuah kegiatan Penerangan Hukum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan kepada Kepala Sekolah & Komite tingkat SLTA sederajat Se-Kab. Pasuruan di ruang Aula pertemuan SMK Negeri 1 Bangil.
Dengan peserta yang hadir yakni Kepala Sekolah tingkat SLTA Se-Kab. Pasuruan, Ketua Komite tingkat SLTA Se-Kab. Pasuruan dan Bendahara Sekolah tingkat SLTA Se-kab. Pasuruan
4 orang menjadi Narasumber yakni
1.Ema Sumiati, M.pd (Plt. Cab. Disdik Kab. Pasuruan) 2.Zaenal Arif, S.pd (Ketua Dewan Komite Sekolah Kab. Pasuruan) 3.Jemmy Sandra, S.H,M.H ( Kasi Intelijen KN Kab. Pasuruan dan 4.Hendro Nugroho, S.H (Kasubsi Itelijen KN. Kab. Pasuruan
Dilaksanakan di Ruang Rapat Aula SMKN 1 Bangil acara berlangsung dengan prokes ketat. Secara umum acara bertujuan memberi pengetahuan tentang hukum dan mencegah tindak korupsi terutama di lingkungan sekolah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Narsum Kasi Intel Jemmy Sandra.
"Materinya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan sekolah, jangan sampai dalam mengelola keuangan sekolah berujung kepada perbuatan korupsi. Selain itu, juga disampaikan tugas-tugas komite sekolah dalam memberikan pertimbangan kepada sekolah dan mengetahui mana batasan2 pungutan dan sumbangan," cetus jemmy S kasi intel kejaksaan saat di wawancarai awak media jatimsatunews.
Hal tersebut menurut Kasi Intel Jemmy adalah Sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Zain