JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: DPRD Jawa Timur terus mematangkan penyusunan regulasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu gagasan yang didorong adalah pengembangan Koperasi Multi Pihak (KMP) sebagai solusi untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus mendukung penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Transportasi Online dan Raperda Obat Berbahan Alam.
Upaya tersebut dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim melalui koordinasi lintas instansi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Jakarta. Pertemuan ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa Koperasi Multi Pihak memiliki potensi strategis untuk menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu wadah usaha bersama. Model koperasi ini dinilai dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang memberikan ruang partisipasi lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha.
Menurut Sri Untari, penerapan KMP dapat menjembatani kepentingan berbagai kelompok, mulai dari produsen, pelaku industri, pekerja, hingga konsumen. Dengan tata kelola yang tepat, koperasi tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi juga sarana membangun kesejahteraan bersama.
”Koperasi multi pihak ini memungkinkan seluruh entitas berkumpul bersama membangun kesejahteraan. Proporsi suaranya ditata secara adil, baik untuk petani, pelaku pabrik, pengemudi, aplikator, hingga konsumennya,” terang politisi yang juga dikenal sebagai pegiat koperasi tersebut.
KMP Satukan Petani Herbal hingga Industri Jamu
Sri Untari menjelaskan, sektor obat berbahan alam merupakan salah satu bidang yang berpotensi dikembangkan melalui model Koperasi Multi Pihak. Koperasi dapat mempertemukan petani tanaman herbal sebagai pemasok bahan baku, industri jamu sebagai pengolah, serta konsumen sebagai pengguna produk.
Melalui pola tersebut, hubungan antara petani dan industri diharapkan dapat terbangun lebih terintegrasi. Petani memiliki peluang memperkuat akses pasar, sedangkan industri memperoleh dukungan rantai pasok bahan baku yang lebih terorganisasi.
Di sisi lain, konsumen juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem koperasi. Dengan demikian, pengembangan obat berbahan alam tidak hanya berorientasi pada produksi dan perdagangan, tetapi juga mendorong nilai tambah ekonomi bagi masyarakat yang terlibat.
Gagasan tersebut dinilai relevan dengan potensi tanaman herbal dan industri jamu di Jawa Timur. Pengembangan koperasi berbasis rantai usaha diharapkan mampu memperkuat posisi pelaku usaha lokal sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani.
Meski demikian, pengembangan sektor obat berbahan alam tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai keamanan, mutu, standardisasi, dan perizinan produk sesuai peraturan yang berlaku.
Lindungi Kepentingan Pengemudi dan Aplikator
Selain sektor herbal, Koperasi Multi Pihak juga didorong menjadi salah satu pendekatan dalam pembahasan Raperda Transportasi Online.
Dalam sektor ini, KMP berpotensi mempertemukan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna jasa dalam satu wadah yang mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.
Model tersebut diharapkan membuka ruang bagi pengemudi untuk berpartisipasi lebih luas dalam pengelolaan kegiatan ekonomi, sekaligus mendorong hubungan yang lebih seimbang di antara para pemangku kepentingan transportasi berbasis aplikasi.
Bagi DPRD Jatim, pembahasan regulasi transportasi online membutuhkan pendekatan yang tidak hanya memperhatikan aspek operasional dan hubungan antarpihak, tetapi juga keberlanjutan ekonomi para pelaku usaha di dalamnya.
Melalui pendekatan koperasi, kepentingan ekonomi diharapkan dapat dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan, partisipasi, dan pembagian manfaat yang lebih berkeadilan.
Namun, penerapan KMP pada kedua sektor tersebut tetap memerlukan pengaturan yang jelas agar sesuai dengan karakteristik usaha, ketentuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Dorong SKB Tiga Kementerian dan Dukungan Permodalan
Untuk mempercepat implementasi Koperasi Multi Pihak di daerah, Sri Untari mendorong adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan pengembangan koperasi berbasis herbal memiliki arah yang jelas, mulai dari pembinaan kelembagaan hingga penguatan rantai usaha.
Selain dukungan regulasi, aspek permodalan juga menjadi perhatian. Sri Untari mendorong keterlibatan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk mendukung pembiayaan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu koperasi mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat pemasaran, dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif.
Sri Untari juga mengusulkan agar Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang, dapat ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional untuk pengembangan klaster Koperasi Multi Pihak berbasis herbal.
Kabupaten Malang diharapkan dapat menjadi salah satu kawasan pengembangan model koperasi yang menghubungkan potensi bahan baku lokal dengan industri pengolahan dan pemasaran produk obat berbahan alam.
Jika terealisasi, proyek percontohan tersebut berpotensi menjadi model pengembangan koperasi yang dapat dipelajari dan diterapkan di daerah lain sesuai dengan karakteristik potensi ekonominya.
Libatkan OPD dan Akademisi Matangkan Regulasi
Gagasan pengembangan Koperasi Multi Pihak tersebut mendapat sambutan dari Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Dr. Ir. Herbert H. O. Siagian, M.Sc.
Pertemuan koordinasi itu turut melibatkan sejumlah OPD teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum, Biro Organisasi, serta Dinas Perhubungan.
Selain unsur pemerintah, hadir pula Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rachmah Ida, Ph.D., untuk mendukung pembahasan dari perspektif akademis.
Keterlibatan berbagai instansi dan akademisi tersebut difokuskan pada pembahasan rancangan kebijakan dari aspek legalitas, kelembagaan, serta implementasi teknis di lapangan.
Sinergi lintas sektor dinilai penting agar Raperda Transportasi Online dan Raperda Obat Berbahan Alam tidak berhenti pada perumusan norma hukum, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan.
Penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat juga diperlukan untuk memastikan regulasi daerah tidak berjalan sendiri, melainkan mendukung pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, DPRD Jatim berharap kedua Raperda dapat dirumuskan dengan landasan hukum yang kuat, memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengembangan Koperasi Multi Pihak pun diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Jawa Timur, baik melalui integrasi sektor herbal maupun penciptaan ekosistem transportasi online yang lebih partisipatif dan berkeadilan.
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: DPRD Jawa Timur terus mematangkan penyusunan regulasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu gagasan yang didorong adalah pengembangan Koperasi Multi Pihak (KMP) sebagai solusi untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus mendukung penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Transportasi Online dan Raperda Obat Berbahan Alam.
Upaya tersebut dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim melalui koordinasi lintas instansi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Jakarta. Pertemuan ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa Koperasi Multi Pihak memiliki potensi strategis untuk menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu wadah usaha bersama. Model koperasi ini dinilai dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang memberikan ruang partisipasi lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha.
Menurut Sri Untari, penerapan KMP dapat menjembatani kepentingan berbagai kelompok, mulai dari produsen, pelaku industri, pekerja, hingga konsumen. Dengan tata kelola yang tepat, koperasi tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi juga sarana membangun kesejahteraan bersama.
”Koperasi multi pihak ini memungkinkan seluruh entitas berkumpul bersama membangun kesejahteraan. Proporsi suaranya ditata secara adil, baik untuk petani, pelaku pabrik, pengemudi, aplikator, hingga konsumennya,” terang politisi yang juga dikenal sebagai pegiat koperasi tersebut.
KMP Satukan Petani Herbal hingga Industri Jamu
Sri Untari menjelaskan, sektor obat berbahan alam merupakan salah satu bidang yang berpotensi dikembangkan melalui model Koperasi Multi Pihak. Koperasi dapat mempertemukan petani tanaman herbal sebagai pemasok bahan baku, industri jamu sebagai pengolah, serta konsumen sebagai pengguna produk.
Melalui pola tersebut, hubungan antara petani dan industri diharapkan dapat terbangun lebih terintegrasi. Petani memiliki peluang memperkuat akses pasar, sedangkan industri memperoleh dukungan rantai pasok bahan baku yang lebih terorganisasi.
Di sisi lain, konsumen juga dapat ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem koperasi. Dengan demikian, pengembangan obat berbahan alam tidak hanya berorientasi pada produksi dan perdagangan, tetapi juga mendorong nilai tambah ekonomi bagi masyarakat yang terlibat.
Gagasan tersebut dinilai relevan dengan potensi tanaman herbal dan industri jamu di Jawa Timur. Pengembangan koperasi berbasis rantai usaha diharapkan mampu memperkuat posisi pelaku usaha lokal sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani.
Meski demikian, pengembangan sektor obat berbahan alam tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai keamanan, mutu, standardisasi, dan perizinan produk sesuai peraturan yang berlaku.
Lindungi Kepentingan Pengemudi dan Aplikator
Selain sektor herbal, Koperasi Multi Pihak juga didorong menjadi salah satu pendekatan dalam pembahasan Raperda Transportasi Online.
Dalam sektor ini, KMP berpotensi mempertemukan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna jasa dalam satu wadah yang mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.
Model tersebut diharapkan membuka ruang bagi pengemudi untuk berpartisipasi lebih luas dalam pengelolaan kegiatan ekonomi, sekaligus mendorong hubungan yang lebih seimbang di antara para pemangku kepentingan transportasi berbasis aplikasi.
Bagi DPRD Jatim, pembahasan regulasi transportasi online membutuhkan pendekatan yang tidak hanya memperhatikan aspek operasional dan hubungan antarpihak, tetapi juga keberlanjutan ekonomi para pelaku usaha di dalamnya.
Melalui pendekatan koperasi, kepentingan ekonomi diharapkan dapat dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan, partisipasi, dan pembagian manfaat yang lebih berkeadilan.
Namun, penerapan KMP pada kedua sektor tersebut tetap memerlukan pengaturan yang jelas agar sesuai dengan karakteristik usaha, ketentuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Dorong SKB Tiga Kementerian dan Dukungan Permodalan
Untuk mempercepat implementasi Koperasi Multi Pihak di daerah, Sri Untari mendorong adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan pengembangan koperasi berbasis herbal memiliki arah yang jelas, mulai dari pembinaan kelembagaan hingga penguatan rantai usaha.
Selain dukungan regulasi, aspek permodalan juga menjadi perhatian. Sri Untari mendorong keterlibatan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk mendukung pembiayaan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu koperasi mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat pemasaran, dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif.
Sri Untari juga mengusulkan agar Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang, dapat ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional untuk pengembangan klaster Koperasi Multi Pihak berbasis herbal.
Kabupaten Malang diharapkan dapat menjadi salah satu kawasan pengembangan model koperasi yang menghubungkan potensi bahan baku lokal dengan industri pengolahan dan pemasaran produk obat berbahan alam.
Jika terealisasi, proyek percontohan tersebut berpotensi menjadi model pengembangan koperasi yang dapat dipelajari dan diterapkan di daerah lain sesuai dengan karakteristik potensi ekonominya.
Libatkan OPD dan Akademisi Matangkan Regulasi
Gagasan pengembangan Koperasi Multi Pihak tersebut mendapat sambutan dari Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Dr. Ir. Herbert H. O. Siagian, M.Sc.
Pertemuan koordinasi itu turut melibatkan sejumlah OPD teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum, Biro Organisasi, serta Dinas Perhubungan.
Selain unsur pemerintah, hadir pula Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rachmah Ida, Ph.D., untuk mendukung pembahasan dari perspektif akademis.
Keterlibatan berbagai instansi dan akademisi tersebut difokuskan pada pembahasan rancangan kebijakan dari aspek legalitas, kelembagaan, serta implementasi teknis di lapangan.
Sinergi lintas sektor dinilai penting agar Raperda Transportasi Online dan Raperda Obat Berbahan Alam tidak berhenti pada perumusan norma hukum, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan.
Penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat juga diperlukan untuk memastikan regulasi daerah tidak berjalan sendiri, melainkan mendukung pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, DPRD Jatim berharap kedua Raperda dapat dirumuskan dengan landasan hukum yang kuat, memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengembangan Koperasi Multi Pihak pun diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Jawa Timur, baik melalui integrasi sektor herbal maupun penciptaan ekosistem transportasi online yang lebih partisipatif dan berkeadilan.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.