SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Niat hati mengajukan pinjaman dana, nasib malang justru menimpa Hj. Aisyah, ibu kandung dari Anggota DPD RI terpilih asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Tanpa pernah menerima kucuran uang pinjaman senilai Rp1 miliar yang diajukan, Hj. Aisyah mendadak diseret ke meja hijau dan digugat wanprestasi oleh Andreas Handiono Budianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah, Wonocolo, Surabaya.
Senator Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia tersebut akhirnya buka suara membeberkan runtutan kejanggalan perkara yang berakar sejak 2015 silam. Menurut Ning Lia, sedari awal sang ibunda hanya bermaksud mengikat perjanjian utang-piutang senilai Rp1 miliar dengan agunan sertifikat tanah dan bangunan pesantren. Namun anehnya, dokumen yang disodorkan dan terbit di kemudian hari justru bermutasi menjadi Akta Nomor 48 perihal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Keluarga semakin heran lantaran uang pinjaman Rp1 miliar tersebut sama sekali tidak pernah masuk ke kantong maupun rekening pribadi Hj. Aisyah. Berdasarkan penelusuran mutasi perbankan, uang tersebut disinyalir dialihkan ke rekening pihak lain bernama Prayogi, sehingga Hj. Aisyah merasa dirugikan ganda karena tidak menerima uang namun sertifikat pesantrennya justru terancam beralih kepemilikan.
Baca juga: Peringati Maulid Nabi, DPD RI Lia Istifhama Pesan Gen Z Al Masykuriyah Tetap Religius di Era Digital
“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya,” tegas Ning Lia menuntut keadilan.
Ning Lia menerangkan bahwa saat proses awal pada 13 November 2015, ibundanya mendatangi lokasi hanya untuk memproses pinjaman atas tanah seluas 321 meter persegi SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari tempat berdirinya ponpes. Kala itu, sama sekali tidak ada negosiasi harga atau kesepakatan pelepasan hak layaknya transaksi jual beli tanah.
“Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana sebuah hubungan yang kami pahami sebagai pinjam-meminjam kemudian dituangkan dalam dokumen yang menyebut jual beli,” cetus Ning Lia dengan nada heran.
Kejanggalan kian terkuak saat Hj. Aisyah meminta salinan dokumen beberapa bulan berselang usai pencairan tak kunjung diterimanya. Selain substansi akta yang bergeser menjadi PPJB, prosedur penerbitan akta notaris tersebut dinilai sarat tanda tanya. Pada laporan dugaan pelanggaran etik notaris yang dilayangkan keluarga pada 2022, proses penandatanganan Akta Nomor 48 dan Akta Nomor 49 tercatat hanya berselang hitungan menit, waktu yang dinilai mustahil untuk membacakan serta memahamkan akta berlembar-lembar kepada pihak lansia.
Selain itu, Hj. Aisyah bersaksi hanya ada satu pegawai kantor di lokasi dan tidak melihat kehadiran dua orang saksi instrumenter sebagaimana tertulis dalam akta. Terlebih lagi, proses teken dokumen tersebut dilakukan di salah satu ruang pamer kendaraan di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, padahal notaris pembuat akta tercatat berkantor resmi di wilayah yurisdiksi Kabupaten Sidoarjo.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan bahwa sebuah akta yang memiliki konsekuensi hukum besar benar-benar lahir dari proses yang transparan, dipahami para pihak, dan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penandatanganan,” imbuh Ning Lia.
Belajar dari kasus pahit yang menimpa keluarganya, Ning Lia mendorong reformasi menyeluruh pada tata kelola profesi kenotariatan di tanah air. Senator berparas anggun ini getol mengusulkan digitalisasi akta, pembubuhan kode pengaman digital, serta verifikasi perekaman resmi saat pembuatan akta agar masyarakat awam tidak rentan menjadi korban manipulasi dokumen legal serupa di masa depan.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.