MAKASSAR | JATIMSATUNEWS.COM: Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., melayangkan apresiasi atas langkah Kementerian Desa yang merevisi ketentuan luas lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari semula 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi.
Keponakan mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini menilai kebijakan tersebut selaras dengan komitmen menjaga sekaligus memperluas kawasan lahan hijau di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan senator yang akrab disapa Ning Lia saat mengikuti forum kunjungan kerja Komite I DPD RI bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, pada Senin (21/9/2026).
“Kemudian kalau kita bicara tadi terkait dengan KDMP yang Pak Paul sampaikan, maka kita juga wajib dong salut kepada Kemendes bahwasanya pada saat ini lahan yang semula 1.000 meter persegi direvisi menjadi 600,” ujar Ning Lia mengapresiasi penyesuaian aturan tersebut.
Baca juga: Sosialisasi Pemanfaatan Ikan Rucah Menjadi Pakan Ternak Digelar di Desa Labuhan Lamongan
Legislator yang juga dikenal dekat dengan kalangan Gen Z ini menerangkan bahwa rasionalisasi luas fisik bangunan koperasi sangat krusial dalam konteks pelestarian lingkungan perdesaan.
“Ini menjadi sebuah poin sangat penting kalau kita bicara Indonesia saat ini selalu berjuang bagaimana tanah lahan hijau semakin diperluas,” ungkapnya menegaskan pentingnya keberlanjutan ekologis di tingkat tapak.
Dalam agenda kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI Bahar Buasan dan Kadis PMD Sulsel Muh. Saleh, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Friendy Sihotang, memaparkan dinamika alokasi transfer kas negara.
Friendy menjelaskan bahwa sejak regulasi perdesaan berjalan pada 2014, nilai Dana Desa yang semula Rp20,7 triliun kini melesat hingga Rp60,57 triliun pada tahun anggaran 2026. Alokasi itu menyasar 75.260 desa dan terbagi atas Dana Desa reguler sebesar Rp25 triliun, dukungan KDMP senilai Rp34,57 triliun, serta insentif desa sebesar Rp1 triliun.
Friendy menambahkan bahwa serapan anggaran raksasa tersebut mayoritas tetap diutamakan untuk agenda ketahanan pangan masyarakat, program padat karya tunai, dan pembangunan prasarana dasar desa.
Melihat besaran dana tersebut, Ning Lia meminta regulasi yang dirumuskan pusat senantiasa memberikan ruang mediasi dan keleluasaan wewenang bagi desa.
Ia menegaskan bahwa desa perlu memiliki independensi dalam mengelola anggaran agar tepat sasaran menjawab kebutuhan riil warganya, bukan sekadar terjebak aturan administratif.
Tak hanya menyoroti KDMP, Ning Lia juga mengamati rencana peluncuran Sekolah Lapang Desa Inklusif lewat Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang bakal menjangkau 448 desa di 22 provinsi bersama jejaring NGO mitra.
Program tersebut dirancang mencakup pelatihan public speaking, pencegahan pernikahan anak dan KDRT, kepemimpinan perempuan, hingga program Kebun Gizi bagi keluarga serta penyandang disabilitas.
Ning Lia memuji ide penguatan inklusivitas itu, namun ia mengingatkan agar peta jalannya dikoordinasikan secara ketat agar tidak saling tumpang tindih dengan kebijakan kementerian lain.
“Tapi bagaimana skemanya agar tidak terjadi sebuah overlapping atau tumpang tindih dengan kementerian yang lain. Kalau kita bicara PKH, kalau kita bicara sekolah rakyat dan sebagainya agar tetap selaras,” tutup Ning Lia menegaskan pentingnya harmonisasi program sosial demi kesejahteraan warga desa.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.