LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM:
Perkara yang melibatkan Advokat Wiwin Suharni Kurnia, SH., MH., dengan mantan kliennya, Irawati, memasuki babak baru. Perkembangan terbaru terjadi setelah Polres Lumajang menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan yang sebelumnya dilaporkan terhadap Wiwin.
Kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepastian hukum terhadap terlapor dengan Nomor: B/2089/IX/2026/Satreskrim. Surat tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pihak terlapor.
Baca juga: 452 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UMM dari Sabang hingga Merauke
Dengan adanya surat tersebut, tim hukum Wiwin Suharni Kurnia menyatakan bahwa perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lumajang kini telah mendapatkan kejelasan dari sisi proses penyelidikan.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari laporan yang dibuat oleh Irawati, yang merupakan mantan klien Wiwin Suharni Kurnia. Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan tersebut masuk ke Polres Lumajang pada 22 Desember 2025 melalui kuasa hukum Irawati, yakni Fathul Qorib.
Perkara itu kemudian sempat menjadi perhatian masyarakat setelah pemberitaan mengenai laporan tersebut beredar di sejumlah media online. Informasi mengenai kasus tersebut juga sempat ramai diperbincangkan melalui media sosial, termasuk TikTok.
Seiring berjalannya proses penanganan perkara, pihak Wiwin Suharni Kurnia melalui tim kuasa hukumnya memberikan penjelasan mengenai posisi hukum kliennya, termasuk terkait penguasaan sejumlah dokumen atau sertifikat yang menjadi bagian dari persoalan antara advokat dengan mantan klien tersebut.
Kuasa Hukum: Sertifikat Berkaitan dengan Hak Retensi
Kuasa hukum Wiwin Suharni Kurnia, Hariyanto, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Irawati dalam sejumlah persoalan hukum.
Menurut Hariyanto, Wiwin Suharni Kurnia memegang sebanyak enam surat kuasa dari Irawati untuk menangani perkara yang dipercayakan kepadanya.
“Klien kami merupakan kuasa hukum Saudari Irawati, memegang kuasa sebanyak enam kuasa,” ujar Hariyanto.
Ia kemudian menjelaskan mengenai sertifikat yang berada dalam penguasaan kliennya. Menurutnya, penguasaan sertifikat tersebut berkaitan dengan hak retensi atas jasa hukum yang diberikan dalam perkara yang ditangani berdasarkan kuasa dari klien.
“Sedangkan untuk sertifikat yang dipegang oleh klien kami, merupakan hak retensi dari kuasa yang diberikan oleh klien Saudari Wiwin Suharni Kurnia atas perkara yang ditangani,” jelasnya.
Hariyanto menilai, dengan diterbitkannya surat pemberitahuan kepastian hukum dari Polres Lumajang, persoalan tersebut telah memasuki titik terang dari sisi hukum terhadap kliennya.
Ia bahkan menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana yang disampaikan kepada pihaknya, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Kasus ini sudah clear, dan dijadikan dasar oleh penyidik bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” tegas Hariyanto.
Nama Baik Klien Menjadi Perhatian
Terbitnya surat dari Polres Lumajang tersebut juga menjadi perhatian tim hukum Wiwin Suharni Kurnia. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak Desember 2025 itu sebelumnya sempat menjadi konsumsi pemberitaan dan perbincangan di tengah masyarakat.
Tim hukum menilai bahwa pemberitaan serta informasi yang beredar sebelumnya telah memberikan dampak terhadap nama baik klien mereka.
Karena itu, setelah adanya perkembangan terbaru tersebut, tim hukum Wiwin menyatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hisbullah Huda, SH., MH., C.Med., C.PS., yang juga menjadi bagian dari tim hukum Wiwin Suharni Kurnia, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan klien terkait diterbitkannya surat dari Polres Lumajang.
Menurut Hisbullah, pihaknya masih akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Kita akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, untuk mengembalikan nama baiknya,” kata Hisbullah.
Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut nantinya dapat ditempuh melalui berbagai jalur sesuai dengan hasil pembahasan bersama klien dan tim hukum.
Kemungkinan tersebut, kata dia, antara lain berupa laporan balik terkait dugaan tindak pidana maupun menempuh langkah hukum melalui jalur perdata.
“Bisa dalam bentuk laporan balik pidana atau langkah hukum perdata,” ujarnya.
Meski demikian, Hisbullah menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah hukum secara resmi.
Perkara Sempat Menjadi Perbincangan Masyarakat
Perkara antara Wiwin Suharni Kurnia dan Irawati sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lumajang. Laporan yang masuk ke Polres Lumajang pada akhir Desember 2025 tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan di sejumlah media online.
Selain pemberitaan media, informasi mengenai perkara tersebut juga sempat beredar luas melalui media sosial TikTok sehingga menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Dalam perkembangan terbarunya, pihak Wiwin menilai surat pemberitahuan kepastian hukum dari Polres Lumajang menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan terhadap posisi hukum klien mereka.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum yang dinilai perlu untuk memulihkan nama baik Wiwin Suharni Kurnia.
Namun demikian, mengenai rencana laporan balik maupun gugatan perdata, hingga saat ini pihak tim hukum masih melakukan pembahasan dan belum menyampaikan secara rinci bentuk langkah hukum yang akan ditempuh.
Didampingi Tim PBH DPC Peradi Lumajang
Dalam menghadapi perkara tersebut, Wiwin Suharni Kurnia didampingi oleh tim hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Lumajang.
Tim tersebut terdiri dari Hisbullah Huda, SH., MH., C.Med., C.PS., CoDr. Pudoli Sandra, SH., MH., Hariyanto, SH., MH., dan Achmad Nasrullah Ubaidah, SH.
Tim hukum tersebut memberikan pendampingan serta melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan kepentingan hukum Wiwin Suharni Kurnia tetap terlindungi.
Dengan terbitnya surat pemberitahuan kepastian hukum dari Polres Lumajang, tim hukum kini akan melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses yang telah berlangsung sejak laporan pertama kali dibuat.
Bagi pihak Wiwin, perkembangan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memberikan penjelasan yang lebih utuh kepada publik mengenai perkara yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.
Sementara itu, tim hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Langkah selanjutnya, menurut tim hukum, akan ditentukan setelah dilakukan koordinasi dengan Wiwin Suharni Kurnia. Apabila nantinya diputuskan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, hal tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini sekaligus menandai babak baru dalam persoalan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat Lumajang. Dari sisi pihak Wiwin Suharni Kurnia, diterbitkannya surat pemberitahuan kepastian hukum tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mengambil langkah selanjutnya, khususnya berkaitan dengan upaya pemulihan nama baik klien.(Tim)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.