Langsung ke konten
Minggu, 30 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Pasuruan Raya

Dana Umrah Rp 267 Juta Diduga Menguap, Bos Pondok Metal Pasuruan Dilaporkan ke Polisi

Dana Umrah Rp 267 Juta diduga menguap dan dilaporkan ke Polres Pasuruan

Pihak pelapor mendatangi Polres Pasuruan untuk melaporkan dugaan persoalan Dana Umrah Rp 267 Juta yang melibatkan pemberangkatan 14 calon jemaah.

PASURUAN, JATIMSATUNEWS.COM – Dana Umrah Rp 267 Juta diduga menguap setelah 14 calon jemaah asal Pasuruan tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah disepakati. Kasus tersebut kini resmi dibawa ke jalur hukum dengan laporan pengaduan masyarakat di Polres Pasuruan.

Pelapor dalam perkara ini adalah Sekretaris Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya, Ulva Jauharotul Mukaromah, yang juga bertugas sebagai Admin Travel Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Darussalam.

Ulva mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Dalam proses pelaporan tersebut, ia didampingi langsung oleh Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi.

Laporan pengaduan masyarakat itu tercatat dengan nomor STTLPM/374/VIII/2026/SPKT POLRES PASURUAN. Pengaduan diterima oleh Kepala SPKT U.B. Pamarta II, Ipda M. Badrus Soleh, S.A.P.

Kasus Dana Umrah Rp 267 Juta ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan belasan calon jemaah.

Dana Umrah Rp 267 Juta Berawal dari Kerja Sama Pemberangkatan Jemaah

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, persoalan tersebut bermula dari rencana kerja sama pemberangkatan ibadah umrah antara pihak YPP Darussalam dengan penyelenggara perjalanan.

Kerja sama tersebut melibatkan KH. Ali Khozin dari Yayasan Pondok Pesantren Darussalam yang berada di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pihak yang dilaporkan adalah Achmad Nurkholis, yang menurut keterangan pelapor diketahui sebagai pimpinan Pondok Metal sekaligus pimpinan agen perjalanan Travel Nawara.

Pertemuan untuk membahas kerja sama pemberangkatan umrah disebut berlangsung pada 5 Juli 2026 di kediaman Jumahadi, Desa Tanggulangin.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan mengenai pemberangkatan 14 calon jemaah ke Tanah Suci.

Setelah kesepakatan dilakukan, pihak YPP Darussalam disebut telah melakukan pembayaran pelunasan kepada pihak penyelenggara perjalanan. Total dana yang telah ditransfer mencapai Rp267.750.000.

Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya pemberangkatan 14 orang calon jemaah umrah.

14 Jemaah Gagal Berangkat Sesuai Jadwal

Berdasarkan kesepakatan awal, para jemaah dijadwalkan berangkat menuju Tanah Suci pada 16 Agustus 2026.

Namun hingga waktu keberangkatan yang telah ditentukan, para calon jemaah disebut belum mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan mereka.

Menurut pihak pelapor, keberangkatan yang sebelumnya telah direncanakan tidak terlaksana sesuai jadwal. Pelapor juga menilai belum terdapat penyelesaian maupun iktikad baik terkait dana yang telah diserahkan.

Situasi tersebut kemudian mendorong pihak YPP Darussalam mengambil langkah alternatif agar para calon jemaah tetap dapat menjalankan ibadah umrah.

Demi menyelamatkan rencana keberangkatan para jemaah, pihak pondok akhirnya memilih menggunakan agen perjalanan lain.

Sebanyak 14 peserta umrah kemudian diberangkatkan secara mandiri pada 18 Agustus 2026 melalui Travel Maali.

Langkah tersebut diambil agar para jemaah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Dana Umrah Rp 267 Juta Kini Masuk Jalur Hukum

Setelah para jemaah berhasil diberangkatkan menggunakan agen perjalanan lain, persoalan dana yang sebelumnya telah disetorkan kemudian dibawa ke jalur hukum.

Ulva Jauharotul Mukaromah, dalam kapasitasnya sebagai Admin Travel YPP Darussalam, mewakili pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan kepada Polres Pasuruan.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus Dana Umrah Rp 267 Juta ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dana perjalanan ibadah 14 orang jemaah.

M. Ubaidillah Abdi selaku Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya turut hadir mendampingi proses pelaporan.

Kehadiran perwakilan Aliansi BEM Pasuruan Raya disebut sebagai bentuk solidaritas sekaligus komitmen untuk mengawal persoalan yang dinilai telah merugikan pihak pondok pesantren dan masyarakat.

Baca: Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Aliansi BEM Pasuruan Raya Kawal Proses Hukum

Aliansi BEM Pasuruan Raya menyatakan akan memberikan pendampingan dan mengawal perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.

Pihak pelapor berharap laporan pengaduan yang telah masuk ke SPKT Polres Pasuruan dapat segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal.

Pelapor juga berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut dapat dimintai klarifikasi agar fakta peristiwa menjadi terang.

Meski demikian, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai pihak yang diduga dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.

JATIMSATUNEWS.COM akan terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak terlapor guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan kasus ini.

Perkara Dana Umrah Rp 267 Juta Diharapkan Segera Terungkap

Kasus dugaan Dana Umrah Rp 267 Juta yang dilaporkan ke Polres Pasuruan kini memasuki tahap penanganan awal setelah pengaduan resmi diterima oleh SPKT.

Pihak YPP Darussalam berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan kejelasan, terutama terkait dana yang sebelumnya telah diserahkan untuk keperluan pemberangkatan umrah 14 jemaah.

Selain berharap adanya kepastian hukum, pelapor juga menginginkan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat yang hendak menggunakan jasa perjalanan ibadah.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan para pihak, serta bukti-bukti yang nantinya dikumpulkan dalam penanganan perkara.

JATIMSATUNEWS.COM akan terus memantau perkembangan laporan dugaan Dana Umrah Rp 267 Juta tersebut dan menyajikan informasi terbaru setelah terdapat perkembangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak terkait.

(Raf)


Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.