OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, diwarnai tarik-ulur kepentingan yang kuat menjelang pemilihan pucuk pimpinan. Persaingan memperebutkan kursi Ketua Umum PBNU melibatkan tiga kekuatan besar yang dimotori oleh tokoh-tokoh nasional: kubu Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menjagokan Gus Kikin, kubu Nusron Wahid yang mendukung Kiai Zulfa, serta kubu Muhaimin Iskandar yang mengusung KH Yusuf Chudlori. Kerasnya lobi politik hingga munculnya praktik karantina pemilik suara sempat memicu kritik dari sejumlah kiai sepuh karena dinilai berpotensi merusak independensi muktamar.
Sebagai jalan keluar dari tingginya tensi politik tersebut, muktamirin menggelar pemungutan suara untuk menentukan tata tertib mekanisme pemilihan Ketua Umum. Hasil akhir voting menunjukkan kelompok pro-perubahan mendominasi secara mutlak. Opsi pemilihan melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) memenangkan pemungutan suara dengan perolehan 401 suara. Sementara itu, opsi pemilihan tetap melalui sistem voting langsung (one man one vote) hanya memperoleh 150 suara, dan 1 suara dinyatakan tidak sah dari total 552 suara yang masuk.
Dengan disahkannya tata tertib baru ini, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengalami perubahan signifikan. Pemilihan tidak lagi dilakukan murni melalui voting langsung oleh pengurus cabang. Alur baru menetapkan bahwa suara dari tingkat cabang dan wilayah (PWNU, PCNU, dan PCINU) hanya digunakan untuk menjaring lima nama calon kandidat tertinggi. Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada dewan formatur AHWA, yang akan memusyawarahkan dan memilih satu nama sebagai Ketua Umum PBNU definitif setelah mendapat restu penuh dari Rais ‘Aam.
Baca juga: Tantangan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama di Era Globalisasi dan Digitalisasi
Perubahan tata tertib ini menjadi titik temu untuk menyelaraskan sistem demokrasi modern dengan tradisi kepesantrenan. Mekanisme penyaringan aspirasi dari bawah tetap diakomodasi melalui tahap penjaringan awal, sementara keputusan final dikembalikan kepada musyawarah mufakat para kiai sepuh di dalam AHWA. Keputusan ini diharapkan mampu meredam intervensi pragmatis, menjaga marwah ulama sebagai rujukan tertinggi, dan menghasilkan kepemimpinan yang solid untuk membawa Nahdlatul Ulama menghadapi tantangan organisasi di masa mendatang.
PENULIS : ANIS HIDAYATIE


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.