Langsung ke konten
Kamis, 3 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Ketua Komnas Pendidikan Jatim Sukses Ikut Damaikan Kasus Pemukulan Antar Siswa

Ketua Komnas Pendidikan Jatim Sukses Ikut Damaikan Kasus Pemukulan Antar Siswa

SURABAYA  I JATIMSATUNEWS.COM: Terkait permasalahan pemukulan antar siswa di SMPN 28 Surabaya,  Ketua Komnas Pendidikan Jatim Kunjung Wahyudi menyatakan sudah mendapatkan kabar penyelesaian yang melegakan.
Pernah terlibat  ikut memberi advis langkah penyelesaian beberapa waktu lalu, hari ini Sabtu, 26/11/2022 kabar baik diterima dari Kepala SMPN 28 Surabaya Dr. Tri Woro Ningrum, M.Pd
“Nuwun sewu Bapak ijin melaporkan, Alhamdulillah  sudah clear semuanya terkait permasalahan pemukulan antar siswa di SMPN 28,” ungkap Kunjung kepada Jatim Satu News sambil menunjukkan isi  whatsapp.
Permasalahan selesai setelah  dana kompensasi dari ortu pelaku kepada ortu korban disepakati. Melalui  5 kali proses mediasi selama 3 bulan, dengan melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Komisi Nasional Pendidikan dan Kecamatan Lakarsantri Surabaya sebagai mediator perdamaian.
“Mekaten Bapak sebagai bentuk laporan kami terhadap pihak-pihak yang membantu kami dalam proses mediasi. Matur nuwun sanget atas segala bentuk perhatian dan bantuan moril terhadap sekolah kami,” ungkap pihak sekolah sebagaimana diterima pada Kunjung Wahyudi.
Terkait kejadian di SMPN  28 Surabaya  tersebut menyatakan  bahwa terjadinya perkelahian dalam bentuk pemukulan, penghinaan dan buliying di sekolah, ini menandakan rendahnya etika sopan santun antar siswa.
“Sekolah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum pembelajaran. Mereka perlu mendapatkan pendidikan karakter sebagai pelajar berprofil Pancasila,” cetus Kunjung
Menunjukkan keprihatinan luar biasa,  Kunjung Wahyudi berharap kasus-kasus seperti semakin berkurang. Dan kalaupun ada penyelesaian sebaiknya tidak sampai menempuh jalur hukum. (Ans) 

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.