Langsung ke konten
Minggu, 18 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

(No Title)

  

iksaan Saksi Korupsi Emas

User
Buatkan berita dan judul yang bagus dari : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 701/077/K.3/Kph.3/06/2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditi Emas

Jumat 23 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011-2012.
2. AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019.
3. HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 – 2017.
4. RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 – 2017.
5. SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021.
6. YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017 dan merangkap Trading and Services Manager PT Antam, Tbk. periode 2018 – 2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2021 – 2023.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 23 Juni 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

ChatGPT

Judul: Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Berita:

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mengumumkan Pemeriksaan 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Komoditi Emas

Jakarta Selatan, 23 Juni 2023 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Enam orang saksi yang diperiksa adalah D, AHA, HJS, RS, SEP, dan YH. Mereka memiliki peran dan keterlibatan dalam berbagai posisi manajemen di PT Antam, Tbk., perusahaan yang terkait dengan pengelolaan dan pemurnian emas. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2010 hingga 2022.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung bertekad untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas telah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berharga.

Pemeriksaan saksi ini diharapkan akan memberikan informasi yang relevan dan mendalam terkait kasus ini. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya terbaiknya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa tidak luput dari hukuman yang setimpal.

Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan informasi atau bukti yang mungkin menjadi bahan pertimbangan dalam penyelidikan perkara ini. Keadilan harus ditegakkan demi kebaikan bersama dan perlindungan terhadap kekayaan negara.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.