SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Penegakan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Imam Syafi’i (NPK 3211), seorang Karyawan Tetap yang bekerja sebagai Helper di PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo, secara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak manajemen perusahaan mangkir dua kali dari panggilan mediasi resmi di tingkat Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat setelah Imam diduga dipaksa bekerja di luar batas kemampuan fisiknya hingga mengalami kambuh sakit syaraf kejepit yang hebat akibat beban berat dan harus menjalani rawat inap atau opname.
Saat dikonfirmasi langsung, Imam Syafi’i mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perlakuan miring yang ia terima di lingkungan kerja. “Saya ini bekerja mencari nafkah, bukan untuk disiksa fisik. Sejak hari pertama pindah bagian, saya sudah sampaikan batasan fisik saya dan pasca opname juga telah saya serahkan resume medis, tetapi hak perlindungan K3 saya diabaikan begitu saja,” ujar Imam dengan nada tegas.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Imam menaruh harapan besar agar laporannya di tingkat provinsi ini benar-benar ditindaklanjuti secara objektif dan transparan tanpa ada kompromi. “Harapan saya, Disnaker Jawa Timur bisa bersikap adil dan segera menerbitkan Nota Pemeriksaan Khusus. Jangan sampai hukum ketenagakerjaan kita tebang pilih dan tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar berstatus Tbk,” tambahnya.
Sementara itu, penanganan laporan ini terpantau masih bergulir di meja birokrasi kedinasan. Pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur ketika dikonfirmasi kemarin sore menyampaikan bahwa surat pengaduan resmi tersebut belum masuk ke tahap pemeriksaan lapangan karena mekanisme administrasi. “Masih nunggu disposisi dari kepala seksi bina penegakan hukum,” jelas perwakilan Disnaker Jatim saat memberikan konfirmasi singkat mengenai status terkini berkas pengaduan.
Berdasarkan berkas laporan kronologi kepada PPNS Pengawas Disnaker Jatim, peristiwa bermula ketika manajemen baru di bawah Kepala Gudang, Sdr. Slamet, melakukan restrukturisasi tugas. Ia sengaja menempatkan Imam pada subbagian Picking, pos kerja intensitas tinggi yang menuntut aktivitas angkat-angkut beban manual secara berulang selama 7 jam penuh.

Sebelum pemindahan mendadak ke subbagian Picking tersebut terjadi, Imam menduga kuat bahwa kebijakan mutasi internal ini merupakan sebuah aksi balas dendam atau whistleblower retaliation dari oknum manajemen. Hal ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan tindakan heroik Imam sebelumnya selaku warga negara yang aktif melaporkan dugaan kasus korupsi.
Diketahui, Imam sebelumnya telah memasukkan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Inspektorat Sidoarjo, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Penempatan di pos kerja yang menyiksa fisik ini diduga sengaja dirancang sebagai bentuk penekanan imbas dari pelaporan tersebut.
Penempatan tersebut secara nyata menerabas rekomendasi klinis rekam medis milik Imam yang menderita cedera syaraf kejepit atau HNP akibat kecelakaan kerja terdahulu. Alih-alih diakomodasi agar tidak memicu kambuhnya rasa sakit, Imam justru dibebani target kuantitas tinggi yang tidak relevan dengan status jabatannya sebagai Helper.
Kondisi diperparah oleh sikap pengawas lapangan langsung, Sdr. Ali Mufti. Di hari pertama perpindahan, Imam dilaporkan telah memberikan notifikasi resmi mengenai keterbatasan fisiknya. Namun, saat Imam mengeluhkan tubuhnya mulai merasakan sakit kecetit luar biasa akibat dipaksa mengejar target, Sdr. Ali Mufti menolak memberikan dispensasi medis darurat dengan ucapan, “Masio aku yo loro syaraf kejepit”.
Tindakan pembiaran ini dinilai menjadi pemicu utama ambruknya kondisi fisik korban hingga harus dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk opname. Celakanya, sekembalinya Imam ke lingkungan kerja pasca-opname, pihak manajemen PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo justru menunjukkan sikap abai yang makin nyata tanpa ada satu patah kata pun untuk menanyakan keluhan sakit korban.
Pihak manajemen juga sama sekali tidak membahas solusi atau kebijakan akomodasi kerja yang layak terkait riwayat cedera syaraf kejepitnya. Padahal, berkas resume medis otentik dari rumah sakit yang memuat larangan klinis pengangkatan beban berat sudah diserahkan secara resmi kepada pihak manajemen perusahaan.
Hingga saat ini Imam masih terus diabaikan, dipaksa, dan ditekan untuk melakukan pekerjaan fisik angkat-angkut beban berat di subbagian Picking. Pemaksaan tanpa adanya perhatian maupun kebijakan penyesuaian porsi kerja ini dinilai sangat berbahaya karena membuat penyakit syaraf kejepitnya terus-menerus kambuh dan menyiksa fisik selama jam kerja.
Melalui regulasi ketenagakerjaan nasional terbaru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan kedua oknum manajemen ini disebut memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana formil dan materiil.
Sdr. Slamet selaku Kepala Gudang PT Astra Otoparts tbk, RDC Sidoarjo diduga kuat melanggar Pasal 86 ayat (1) huruf a jo. Pasal 186 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pelanggaran ini diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau sanksi denda minimal Rp10.000.000 hingga Rp400.000.000 akibat pengabaian norma perlindungan K3.
Sementara itu, Sdr. Ali Mufti selaku Pengawas Lapangan dapat dijerat dengan Pasal 531 KUHP terkait Pembiaran Orang dalam Keadaan Bahaya jo. Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan atas tindakan diskriminasi dan penekanan terhadap pekerja yang sedang sakit.
Menyikapi lingkungan kerja yang tidak lagi aman dan tidak adanya perlindungan dari manajemen, Imam Syafi’i menyatakan sikap industrial yang sangat tegas. Jika korporasi atau manajemen sudah tidak menghendaki keberadaannya karena keterbatasan fisik, ia siap diberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar secara PENUH komparasi hak buruh berupa Uang Pesangon (UP) yang dihitung normatif sejak awal masa kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Hak ini harus diselesaikan secara terpisah di luar hak konstitusional pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan serta Dana Pensiun Astra atau DPA.
Laporan pengaduan ini kini menjadi ujian berat bagi integritas dan keberanian jajaran Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta PPNS Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur. Publik dan elemen serikat pekerja mendesak agar instansi penegak hukum ketenagakerjaan ini tidak bertindak tebang pilih melawan korporasi besar berstatus Tbk agar hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Mengingat status surat yang saat ini masih tertahan menunggu disposisi Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum, desakan agar proses administrasi dipercepat terus mengalir. Surat pengaduan ini diharapkan segera melahirkan Nota Pemeriksaan Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan serta inspeksi mendadak ke RDC Sidoarjo demi menyeret oknum manajemen yang bersangkutan ke ranah hukum yang seadil-adilnya.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.