Langsung ke konten
Senin, 2 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Sri Untari Dorong Sampah Tuntas di Tingkat Kelurahan, Usulkan Perda Pengelolaan Berbasis Rumah Tangga

Sri Untari melalui gerakan pemilahan sampah dari lingkungan terkecil hingga tingkat kelurahan, sekaligus mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang

Sri Untari sedang menjelaskan pentingnya membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik

Sri Untari sedang menjelaskan pentingnya membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik (Foto: Humas Sri Untari)

Malang | JATIMSATUNEWS.COM: Pengelolaan sampah perkotaan perlu dimulai dari rumah tangga agar tidak seluruh beban penanganannya bertumpu pada tempat pembuangan akhir (TPA). Gagasan tersebut didorong Dr. Sri Untari melalui gerakan pemilahan sampah dari lingkungan terkecil hingga tingkat kelurahan, sekaligus mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan dan pemberdayaan sampah.

Sri Untari menilai, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di kawasan perkotaan. Tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan, daun kering yang tidak tertangani, hingga sampah yang tercecer di lingkungan permukiman menunjukkan perlunya perubahan pola pengelolaan secara menyeluruh.

Menurutnya, perubahan harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Ia bahkan mulai menginisiasi penerapan sistem pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggalnya dengan berkoordinasi bersama ketua RT dan pengurus lingkungan.

Baca juga: Sri Untari Dorong Koperasi Jatim Integrasikan AI hingga Bentuk Fakultas Koperasi

Baca juga: Penanganan Karhutla Jatim Harus Holistik, Sri Untari: Padukan Teknologi dan Kearifan Lokal

“Mulai dari mana? Mulai dari rumah. Saya sudah koordinasi dengan Pak RT untuk mencoba di lingkungan RT saya sendiri, membangun sistem persampahan agar menjadi lingkungan yang bersih, asri, lestari, sehat, dan produktif. Ini langsung saya terapkan di tingkat RT dan ranting-ranting,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik, termasuk memisahkan sampah basah dan kering sejak dari dapur. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPA sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi sesuatu yang bernilai guna.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengolahan sampah organik. Menurut Sri Untari, prosesnya tidak harus membutuhkan biaya besar karena dapat dilakukan secara mandiri menggunakan peralatan sederhana.

“Pengolahan sampah organik sangat sederhana, bisa dengan biaya Rp100 ribu atau bahkan swadaya memakai botol bekas air mineral di rumah masing-masing. Kalaupun warga tidak sempat, bisa bermusyawarah per 10 rumah menyediakan satu komposter komunal,” urainya.

Selain mengurangi timbunan sampah, pemilahan sejak rumah tangga juga menjadi bentuk kepedulian terhadap petugas kebersihan. Selama ini, petugas di lapangan harus menghadapi sampah yang bercampur sehingga proses pengangkutan dan penanganannya menjadi lebih berat.

Iklan

Tidak berhenti pada gerakan masyarakat, Sri Untari juga mendorong penguatan kebijakan melalui penyusunan Perda inisiatif tentang pengelolaan dan pemberdayaan sampah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penerapan sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi, mulai dari tingkat lingkungan hingga kelurahan.

“Saya meminta Mbak Mia untuk membuat perda inisiatif tentang bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan sampah. Targetnya sampah itu selesai di tingkat kelurahan, tidak perlu lagi semuanya diangkut ke TPA Supit Urang jika di lingkup kelurahan sudah tertangani secara tuntas dan berdaya guna,” pungkasnya.

Melalui gerakan pemilahan dari rumah dan penguatan regulasi daerah, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan. Sebaliknya, sampah dapat dikelola sejak sumbernya sehingga lingkungan lebih bersih sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

(Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.