JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution menyatakan penolakan terhadap gagasan DEN mengenai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Wildan menegaskan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam sejumlah rumusan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penghapusan unsur tersebut dari definisi tindak pidana korupsi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan konsekuensi yuridis, sistem hukum yang berlaku, serta kepentingan publik.
“Pasa prinsip nya, Pemberantasan korupsi harus tetap berorientasi pada perlindungan keuangan negara dan kepentingan rakyat. Jangan sampai perubahan definisi tindak pidana korupsi justru mempersempit ruang penegakan hukum terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegas Wildan.
Menurutnya, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi harus dibangun di atas prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Kerugian keuangan negara memang tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk seluruh jenis tindak pidana korupsi, tetapi hal tersebut tidak berarti unsur kerugian negara harus dihapus dari rumusan delik yang memang mensyaratkannya.
Wildan berpandangan bahwa hukum pemberantasan korupsi perlu membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan negara, perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak sewenang-wenang, tetapi juga tidak memberikan celah bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
“swharusnya kan yang harus diperbaiki adalah mengenai ketepatan penerapan hukum dan pembuktian unsur tindak pidananya, bukan melemahkan instrumen hukum yang diperlukan untuk melindungi keuangan negara. Jangan sampai semangat menghindari kriminalisasi justru berujung pada berkurangnya efektivitas pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap gagasan perubahan kebijakan hukum pidana harus diuji berdasarkan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Perubahan terhadap rumusan tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sah, disertai kajian akademik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Wildan,pemberantasan korupsi tidak boleh semata-mata hanya dilihat dari perspektif kemudahan berusaha atau perlindungan terhadap pejabat dalam mengambil keputusan. Kepentingan tersebut perlu diperhatikan, tetapi harus berjalan beriringan dengan perlindungan uang negara, transparansi, dan pertanggungjawaban pejabat publik.
“Negara harus memberikan kepastian hukum kepada pejabat yang bekerja dengan itikad baik. Namun, kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempersempit pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi. Prinsipnya, jangan mengkriminalisasi kebijakan yang sah, tetapi jangan pula menjadikan kebijakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” tutupnya.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.