Pelaksana Sebut Rehab SMPN 1 Pangarengan Milik H. Ab, K3 dan Kualitas Bangunan Diragukan
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM — Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Pangarengan, Kabupaten Sampang, senilai Rp399.258.100 kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 itu dipertanyakan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam konfirmasi kepada pihak pelaksana, yang bersangkutan mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan menyebut proyek tersebut milik seseorang berinisial H. Ab.
“Maaf, proyek ini punya H. Ab, Mas,” ujarnya.
Pelaksana tersebut juga meminta agar pemberitaan tidak diterbitkan terlebih dahulu dan mengajak awak media untuk datang ke Gedung Putih.
“Jangan dulu, Mas. Kalau berkenan, sampean ini ke Gedung Putih, Mas,” pintanya.
Pernyataan itu menjadi bagian dari konfirmasi yang perlu ditindaklanjuti. Namun, kepemilikan dan tanggung jawab hukum atas proyek tetap perlu dipastikan melalui dokumen kontrak serta klarifikasi pihak-pihak terkait. Adapun penyedia jasa yang tercantum pada papan informasi proyek adalah CV Bintang Kenari.
Berdasarkan hasil investigasi JatimSatuNews di lokasi, ditemukan dugaan pemasangan sebagian pilar tanpa penggalian sebagaimana dipersoalkan berdasarkan gambar rencana. Jarak besi tulangan kolom juga diduga melebihi ketentuan gambar teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan K3 selama pekerjaan berlangsung.
Jika dugaan ketidaksesuaian konstruksi tersebut terbukti, kondisi itu perlu segera ditangani melalui pemeriksaan teknis. Kualitas bangunan sekolah tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan keamanan dan keselamatan warga sekolah selama proses belajar mengajar.
JatimSatuNews meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemasangan pilar, tulangan kolom, mutu pekerjaan, dan penerapan K3.
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan, CV Bintang Kenari, konsultan pengawas, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan berimbang.
– Pekerjaan: Rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Pangarengan (DAU 2026).
– Nilai kontrak: Rp399.258.100.
– Sumber dana: APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026.
– Penyedia jasa: CV Bintang Kenari.
– Tanggal kontrak: 30 September 2026.
– Nomor kontrak: 000.3.2/1.01.02.2.02.0014/04/SPK/434.201/2026.
Publik kini menunggu langkah konkret instansi terkait untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai uang negara tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi, memenuhi standar keselamatan, dan menghasilkan bangunan yang layak digunakan.
(Ddn/Fc)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.