PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan kasus pembobolan gudang PT Segoro Kidul yang berada dalam status sitaan bank dan proses kepailitan masih terus berlanjut di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) saat ini tengah menunggu laporan resmi dari pihak kurator agar penanganan perkara dapat diproses lebih lanjut.
Status Aset Pailit Tentukan Pihak Pelapo
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Decky, gudang tersebut berstatus sebagai aset dalam pengawasan kurator akibat berada dalam sitaan bank serta proses kepailitan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang memiliki hak sah untuk membuat laporan kehilangan atas aset tersebut adalah pihak kurator.
“Kita sudah olah TKP, tapi kita masih menunggu kurator melaporkan. Tanpa laporan resmi dari kurator, kita belum bisa proses lanjut,” ujar Kasat Reskrim Decky.
Baca juga: Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H Decky Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal
Baca juga: Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky Mediasi Warga dan Pabrik Ikan, 41 KK Dapat Kompensasi
Tujuh Pelaku dan Truk Fuso Diamankan
Aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh kawanan yang terdiri dari tujuh pelaku dengan menggunakan satu unit truk besar, dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sebelum proses hukum dinaikkan, pihak kurator diwajibkan untuk melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap barang-barang yang hilang di dalam gudang PT Segoro Kidul.
Meskipun demikian, jajaran Reskrim saat ini telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pembobolan beserta satu unit barang bukti berupa truk fuso. Pihak kepolisian kini tinggal menunggu kelengkapan administrasi berupa laporan resmi dari kurator agar kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan.



Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.