Langsung ke konten
Sabtu, 26 September 2026
Headline Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Riset UIN Jurai Siwo Lampung di Tiga Desa Temukan Tantangan Baru dalam Pencegahan dan Penanganan Kawin Anak

Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran penting yang ditemukan tim peneliti UIN Jurai Siwo Lampung dalam riset mengenai tata kelola pencegahan dan

Kolaborasi tim peneliti UIN Jurai Siwo Lampung, perangkat desa, dan mahasiswa dalam Forum Group Discussion (FGD) pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kawin Anak di desa.

Kolaborasi tim peneliti UIN Jurai Siwo Lampung, perangkat desa, dan mahasiswa dalam Forum Group Discussion (FGD) pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kawin Anak di desa.

LAMPUNG | JATIMSATUNEWS.COM: Masyarakat umumnya memahami bahwa kawin anak perlu dicegah. Namun, ketika kehamilan terjadi, perkawinan masih kerap dipandang sebagai jalan keluar. Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran penting yang ditemukan tim peneliti UIN Jurai Siwo Lampung dalam riset mengenai tata kelola pencegahan dan penanganan kawin anak di tingkat desa.

Penelitian bertajuk Village-Centered Child Protection Governance: Advokasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kawin Anak di Indonesia ini mulai dilaksanakan pada 2026 dengan mengambil lokasi di tiga desa, yaitu Desa Rulung Raya, Kabupaten Lampung Selatan; Desa Binade, Kabupaten Ponorogo; dan Desa Banjarejo.

Penelitian ini melibatkan tim peneliti lintas perguruan tinggi yang terdiri atas Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si. dan Dr. Elfa Murdiana, M.Hum. dari UIN Jurai Siwo Lampung; Prof. Dr. Evi Muafiyah, M.Ag. dari UIN Ponorogo; Dr. Masfiatul Asyriah, M.Pd. dari Institut Agama Islam Darul Fattah; Siti Rofiah, M.Si., M.H. dari UIN Walisongo Semarang; serta Lutfiana Mayasari, M.H. dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga: DPD RI Lia Istifhama Puji Kemendes Pangkas Lahan KDMP Jadi 600 Meter, Selamatkan Ruang Hijau Desa

Baca juga: DPD RI Lia Istifhama Sambut Baik Kemendes Pangkas Syarat Lahan KDMP, Demi Ruang Terbuka Hijau Desa

Memasuki bulan kedelapan pelaksanaan penelitian, tim telah menghasilkan sejumlah keluaran, antara lain pemetaan kondisi kawin anak, profil gender desa, naskah akademik, rancangan Peraturan Desa, serta model awal tata kelola perlindungan anak berbasis desa.

Penelitian tersebut berangkat dari kenyataan bahwa keberadaan berbagai regulasi belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik kawin anak. Secara nasional, sebanyak 6,92 persen perempuan berusia 20–24 tahun tercatat menikah sebelum berusia 18 tahun. Praktik kawin anak juga masih berlangsung melalui dispensasi kawin maupun perkawinan yang tidak tercatat. Salah satu temuan yang menarik perhatian tim adalah adanya perbedaan antara sikap masyarakat secara normatif dengan keputusan ketika menghadapi kasus nyata.

Masyarakat dapat memahami bahwa kawin anak perlu dicegah. Namun, ketika terjadi kehamilan, perkawinan justru kembali menjadi pilihan. Kehamilan menjadi pemicu langsung, sementara stigma sosial, kekhawatiran terhadap zina, dan keinginan menjaga kehormatan keluarga turut memengaruhi keputusan keluarga.

“Desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan terdekat tempat anak dan keluarga hidup. Karena itu, desa perlu memiliki mekanisme untuk melakukan pencegahan, mendeteksi risiko, memberikan perlindungan awal, mendampingi anak dan keluarga, serta menghubungkan mereka dengan lembaga layanan yang berwenang,” jelas Elfa Murdiana, salah satu anggota tim peneliti.

Iklan

Pernyataan tersebut memperlihatkan arah penting penelitian: persoalan kawin anak tidak cukup diselesaikan dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Anak dan keluarga juga membutuhkan alternatif perlindungan yang konkret ketika berada dalam situasi rentan.

Ketika Menikah Tidak Otomatis Mengakhiri Kerentanan Anak

Suasana workshop penyusunan draf profil desa yang menjadi salah satu tahapan penting dalam riset mengenai tata kelola perlindungan anak berbasis desa.
Suasana workshop penyusunan draf profil desa yang menjadi salah satu tahapan penting dalam riset mengenai tata kelola perlindungan anak berbasis desa.

Temuan lapangan di Desa Rulung Raya menunjukkan bahwa perkawinan tidak selalu menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak. Penelitian mengidentifikasi 27 kasus kawin anak. Dari kasus tersebut, 79,2 persen pasangan yang menikah pada usia anak masih bergantung secara ekonomi kepada orang tua. Sebanyak 29,2 persen mengalami konflik rumah tangga, sedangkan 20,8 persen perkawinannya berakhir dengan perceraian. Hampir seluruh responden juga menyatakan belum tersedia pendampingan khusus setelah perkawinan berlangsung.

Temuan awal di Desa Bandarejo menunjukkan pola yang tidak jauh berbeda. Dari 21 responden, 95,2 persen menyebut kehamilan sebagai faktor utama, sedangkan 71,4 persen menilai masyarakat cenderung mendorong anak untuk segera menikah. Menariknya, meskipun 66,7 persen responden menilai kawin anak sebagai sesuatu yang tidak wajar, seluruh responden dapat menerimanya ketika kehamilan telah terjadi.

Data awal juga menunjukkan bahwa anak yang menikah tidak melanjutkan pendidikan dan sebagian besar masih bergantung secara ekonomi kepada orang tua. Temuan di Bandarejo masih memerlukan verifikasi dan pencocokan lintas sumber. Sementara di Desa Binade, masyarakat telah menunjukkan komitmen untuk mencegah kawin anak.

Namun, komitmen tersebut belum sepenuhnya didukung kelembagaan, standar operasional, forum perlindungan anak, serta jalur pendampingan dan rujukan yang memadai.

Desa Tidak Kekurangan Aktor, tetapi Belum Memiliki Sistem yang Terhubung

Dari tiga lokasi penelitian, tim menemukan bahwa desa sebenarnya memiliki banyak pihak yang dapat berperan dalam perlindungan anak. Pemerintah desa, BPD, perangkat dusun, RT, PKK, kader, tokoh agama, guru, dan tenaga kesehatan memiliki potensi untuk terlibat.

Persoalannya, berbagai aktor tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu sistem kerja. Mandat, informasi, dan tindakan masih berjalan secara terpisah. Oleh karena itu, tim peneliti merancang model tata kelola perlindungan anak yang bekerja melalui dua jalur perlindungan.

Iklan

Jalur pertama dilakukan sebelum perkawinan, melalui edukasi, deteksi dini, asesmen risiko, konseling, pendampingan keluarga, dan rujukan. Jalur kedua dilakukan setelah perkawinan, melalui pemenuhan hak administrasi kependudukan, keberlanjutan pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, pendampingan ekonomi, dan pemantauan secara berkala.

Model tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Desa, standar operasional prosedur, sistem pencatatan kasus, mekanisme pengaduan dan rujukan, pembagian kewenangan, serta dukungan program dan anggaran desa. Tim juga menegaskan bahwa rancangan Peraturan Desa tersebut bukan untuk membuat hukum perkawinan baru. Desa tidak berwenang menetapkan usia perkawinan, mengesahkan perkawinan, memutus permohonan dispensasi, ataupun melakukan penegakan hukum pidana. Peraturan Desa diarahkan untuk menerjemahkan mandat perlindungan anak ke dalam tindakan yang dapat dilaksanakan di tingkat lokal.

Dari Riset Menjadi Rujukan

Tim peneliti sedang memberikan pemaparan dan berdiskusi dengan masyarakat Desa Rulung Raya untuk memetakan tantangan dalam pencegahan kawin anak.
Tim peneliti sedang memberikan pemaparan dan berdiskusi dengan masyarakat Desa Rulung Raya untuk memetakan tantangan dalam pencegahan kawin anak.

Hingga bulan kedelapan, penelitian telah menghasilkan Profil Gender Desa Rulung Raya, Profil Gender Desa Binade, pemetaan awal Desa Bandarejo, naskah akademik, serta rancangan Peraturan Desa tentang pencegahan dan penanganan kawin anak.
Tahapan selanjutnya diarahkan pada validasi data, pembahasan rancangan kebijakan bersama para pemangku kepentingan, penyempurnaan mekanisme rujukan, penyiapan sistem pendataan dan pembiayaan, serta penguatan komitmen kelembagaan.

Lebih dari sekadar menghasilkan publikasi, penelitian ini diarahkan untuk menghasilkan model tata kelola yang dapat dipelajari, diuji, dan dikembangkan pada konteks lainnya. Dengan demikian, pengalaman tiga desa yang menjadi lokasi penelitian dapat menjadi bahan rujukan bagi penelitian lanjutan maupun pengembangan kebijakan perlindungan anak di tingkat desa.

Melalui pendekatan tersebut, desa diharapkan tidak hanya hadir ketika kawin anak telah terjadi. Desa perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko sejak awal, memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga, serta memastikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan layanan yang diperlukan. Pada akhirnya, penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat memastikan anak memperoleh perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

OLEH : Elfa Murdiana

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.