Langsung ke konten
Kamis, 3 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

‎Dugaan Tebusan Rp20 Juta Mencuat, 5 Orang Hasil Grebekan Satres Narkoba Sampang Dipulangkan

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan pil Double L di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kabupaten Sampang.‎‎‎

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Kelima orang tersebut kemudian dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat.‎‎

Informasi awal yang diterima Jatimsatunews menyebutkan, salah satu orang yang diamankan berinisial R.P. diduga berkaitan dengan kepemilikan pil Double L. Sementara beberapa orang lainnya disebut berada di lokasi saat petugas melakukan pengamanan.

‎‎‎Dalam perkembangannya, pihak keluarga salah satu orang berinisial FS yang juga sempat diamankan mempertanyakan keterlibatan yang bersangkutan. Keluarga menyebut orang tersebut bukan pengguna dan hanya kebetulan berada di lokasi ketika petugas datang.‎‎‎

Selain itu, sebelumnya juga muncul klaim dari pihak keluarga mengenai adanya penebusan sebesar Rp20 juta per orang untuk kemudian keluar dari Polres Sampang.‎‎‎

Menurut keterangan Humas Polres Sampang, petugas Satresnarkoba Polres Sampang memang mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan pil Double L di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rajawali, Sampang.‎‎‎

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta didukung alat bukti yang ada, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.‎Dari hasil tersebut, satu orang berinisial R.P. ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus dimaksud sehingga dikembalikan kepada keluarganya.‎‎

“Benar bahwa Sat Narkoba Res Sampang pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah yang terletak di Jl. Rajawali Sampang, Kab. Sampang, petugas telah berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan Pil Double L,” demikian keterangan Humas Polres Sampang.‎‎‎

Lebih lanjut Humas menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan didukung alat bukti serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R.P. sebagai tersangka, satu orang sebagai saksi, sedangkan tiga orang lainnya tidak terbukti terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.‎‎‎

Terhadap tersangka, polisi mempersangkakan ketentuan dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsidair Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.‎‎

Sementara itu, terkait adanya informasi mengenai dugaan sejumlah uang tebusan Rp20 juta per orang, Jatimsatunews&tim akan terus menggali informasi atau keterangan resmi dari Polres Sampang terkait.‎‎

Iklan

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Yulianto, sebelumnya juga memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi Jatimsatunews melalui WhatsApp.‎‎

“Waalaikumsalam..‎ monggo kekantor Masq biar tidak ada fitnah ya🙏,” jawabnya dengan singkat

‎‎Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional. Dari lima orang yang diamankan, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, satu ditetapkan sebagai tersangka, satu sebagai saksi, dan tiga orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

‎‎‎Jatimsatunews akan tetap melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang, khususnya terkait adanya dugaan pembayaran Rp20 juta, agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.‎ bersambung

Editor: F

Pewarna : Ddn

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.