JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dinamika pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, berujung pada perubahan besar. Sistem one man one vote resmi ditinggalkan, digantikan oleh mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan bersejarah ini disahkan melalui pemungutan suara (voting) dengan hasil akhir yang sangat timpang. Berikut rincian perolehan suara dari para muktamirin:
Pro Perubahan (Sistem AHWA): 401 suara
Pro Tetap (One Man One Vote): 150 suara
Tidak Sah: 1 suara
Total Pemilih: 552 suara
Kemenangan mutlak sistem AHWA ini secara otomatis merombak peta kontestasi dan tata tertib pemilihan pucuk pimpinan PBNU dengan alur sebagai berikut:
Tahap Penjaringan: Hak suara dari Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) tidak lagi menjadi penentu mutlak, melainkan berfungsi sebagai alat penyaringan awal.
Lima Kandidat: Proses penjaringan dari tingkat struktur bawah tersebut akan mengerucutkan lima nama calon Ketum PBNU tertinggi.
Musyawarah Final: Kelima nama kandidat diserahkan sepenuhnya kepada dewan formatur AHWA. AHWA-lah yang berhak memilih dan menetapkan Ketum PBNU definitif setelah mendapat restu dari Rais ‘Aam.
Baca juga: Muktamar NU ke-35 Tambakberas: Kaukus Intelektual Tuntut Hak Suara Muktamirin Dikembalikan
Perubahan mekanisme ini menjadi sinyal kuat kembalinya ruh musyawarah ulama di tubuh Nahdlatul Ulama. Pucuk kepemimpinan kini tidak lagi diperebutkan semata-mata lewat kalkulasi lobi elektoral, melainkan dititikberatkan pada legitimasi moral, kapasitas keilmuan, dan integritas di hadapan para kiai sepuh.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.