MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Upaya tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tim gabungan berhasil menegah puluhan ribu batang rokok ilegal dalam sebuah operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) yang digelar pada Kamis (27/8).
Dalam siaran pers resminya, pihak Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal akan terus menjadi fokus utama instansi. “Langkah ini kami ambil sebagai upaya nyata untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah masyarakat,” tegas perwakilan Bea Cukai Malang. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi gabungan ini bertujuan kuat untuk memastikan tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan cukai yang berlaku serta memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Guna memaksimalkan jangkauan pengawasan, tim penindakan dibagi menjadi dua kelompok besar untuk menyisir toko-toko yang tersebar di lima kecamatan, yakni Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Blimbing. Dari hasil penyisiran intensif tersebut, petugas mendapati enam toko kelontong yang secara sah terbukti menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan dalam operasi kali ini mencapai 64.084 batang atau setara dengan 3.298 bungkus rokok. Mayoritas merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek,” ungkap keterangan resmi tersebut. Rincian penemuan ini tersebar di beberapa titik, dengan penindakan terbesar terjadi di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun berupa temuan 1.964 bungkus atau 38.284 batang.
Penindakan berlanjut ke wilayah Kecamatan Lowokwaru, di mana petugas menyita 2.660 batang di Jalan Terusan Surabaya, 2.696 batang di Jalan Joyo Tambaksari Merjosari, serta 4.432 batang di Jalan Kalpataru. Tidak berhenti di situ, tim juga berhasil mengamankan 4.048 batang rokok ilegal di Jalan Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, serta 12.000 batang di Jalan Sebuku Nomor 86, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Kini, seluruh barang hasil penindakan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses pemeriksaan serta penanganan hukum lebih lanjut. Melalui operasi penertiban ini, Bea Cukai sukses menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran.
“Dari total keseluruhan barang bukti yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp96.555.140 tersebut, kami bersama Pemkot Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp48.640.904,” terang pihak Bea Cukai mengakhiri laporannya. Ke depannya, sinergi pengawasan ini dipastikan akan terus berlanjut guna menekan angka peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan cukai.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.