Langsung ke konten
Kamis, 3 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Menhaj Irfan Yusuf Beri Penghargaan kepada Berbagai Pihak yang Sukseskan Ibadah Haji 2026

Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh insan, petugas, dan mitra yang telah menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2026M./dok.istimewa

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh insan, petugas, dan mitra yang telah menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Apresiasi ini disampaikan Menhaj Irfan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (5/7).

Menurut rilis yang diterima Rabu (8/7), penghargaan diberikan kepada kementerian, instansi Polri, dan sejumlah provinsi dengan Kepatuhan Pengawasan Istitha’ah Kesehatan Terbaik.

Berbagai wilayah yang mendapatkannya termasuk Jawa Timur, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat.

Penghargaan purnabakti juga diberikan atas dedikasi para tokoh senior haji untuk menyukseskan pelaksanaan haji yang perdana di bawah naungan Kemenhaj.

Menhaj memberi apresiasi khusus secara terbuka dengan berterima kasih kepada jajaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), jemaah yang tertib, dan insan media yang telah menjadi mitra strategis dalam memberikan informasi edukatif dan menyejukkan.

Menurut menteri yang akrab disapa Gus Irfan ini, tanpa keterlibatan berbagai pihak tersebut pelaksanaan ibadah haji 2026 akan sulit dilaksanakan dengan lancar oleh Kemenhaj.

Sebelumnya, pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dibawah naungan Kementerian Agama RI. Namun, mulai 2026 alias 1447 Hijriah, pelaksanaan ibadah haji berada di bawah naungan tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah. ***

Editor: YAN

Baca juga: Menhaj RI Tanggapi Muktamar NU

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.