Banner Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tamberu Daya Dalam Waktu 6 Jam

Admin JSN
11 Maret 2025 | 22.00 WIB Last Updated 2025-03-11T15:00:58Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sampang, bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Hanya dalam waktu enam jam pascakejadian, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, ditemukan tewas setelah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.
"Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dalam waktu enam jam, kami berhasil mengamankan tersangka MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya," ujar AKBP Hartono saat konferensi pers di Mapolsek Sokobanah, Selasa (11/03/2025) dini hari.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MS mengakui telah menyerang korban KH dengan celurit hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berawal ketika korban mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) dari Pamekasan ke Dusun Bliker menggunakan mobil Toyota Avanza putih.
"Sesampainya di lokasi, korban KH hendak kembali ke Pamekasan, namun tiba-tiba tersangka MS menghadangnya, menyeretnya keluar dari mobil, lalu menyerangnya secara brutal. Korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke rumah seorang warga, tetapi akhirnya meninggal akibat luka serius," tambah Kapolres.

Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan perselingkuhan. Tersangka MS diduga marah setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan IM, yang merupakan istri dari sepupunya yang tengah bekerja di Malaysia.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
"Dengan bukti dan pengakuan yang ada, tersangka MS kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutup Kapolres Sampang.


Pewarta: Beny | Editor: Fachry 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tamberu Daya Dalam Waktu 6 Jam

Trending Now