Langsung ke konten
Minggu, 6 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Artikel

Tangisan dan Jeritan Hati Guru: Mencari Akar Masalah dan Solusi Konflik Guru dan Murid

 

cr: Pontianak Post

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM – Sebagai guru, saya merasakan bahwa dalam setiap hari kerap dihadapkan
pada masalah perbedaan pandangan dengan murid-murid saya. Perbedaan pandangan
itu tidak lain karena sebagai guru mengemban amanah untuk meluruskan pola
pandang, pola pikir para murid agar sesuai dengan norma agama, norma masyarakat
dan kebutuhan mereka di masa akan datang.

Fenomena berupa seringnya terjadi perbedaan pandangan antara saya dan
murid saya, jika saya tidak mampu mengelola diri agar sabar dan sadar atas
kondisi yang ada, tentu menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Bukankah
sebagai guru, saya selalu berada dalam area permasalahan, karena selalu berada
dalam kesenjangan antara kondisi yang diharapkan dengan kondisi sebenarnya.

Posisi sebagai guru, kadang saya sadari seolah sebagai tukang tarik
atau tukang dorong suatu benda agar posisinya selalu semakin dengan dengan
lokasi tujuan. Ibarat mendorong mobil, kadang saya dapati murid itu seolah
mobil mogok dengan kondisi yang sedikit sekali kemungkinan untuk bisa
dijalankan. 
Saya dorong sampai bercucuran keringat dengan sekuat tenaga dan
pikiran, ternyata si sopir yang di dalam mobil tetap tidak mendengar komando
agar melepaskan rem tangan dan menyalakan mesin mobil. Sementara orang tua
murid berharap agar mobil itu sampai tujuan dengan selamat sesuai waktu yang
diharapkan.

Dengan bermodalkan sedikit pengetahuan saya dalam psikologi, dimana
telah saya baca berkali-kali buku bahasa wajah dan bahasa tubuh, sering saya deteksi
atau jumpai, sesekali murid di kelas dengan kondisi pandangan kosong, melamun
atau beraktifitas lain dengan hanya sibuk bermain kertas, bermain gelang,
pulpen, bahkan ada yang berlangganan tidur saat pelajaran, mengaca di cermin
kecil yang dibawanya tanpa henti jika tidak ditegur, tidak hanya saat saya mengajar,
melainkan di saat guru-guru yang lain yang mengajar, mereka juga memiliki
kebiasaan yang sama.

Teguran demi teguran pun sering saya layangkan, agar pembelajaran
yang dilakukan ada guna dan manfaat, namun tidak jarang setelah itu kondisi
berulang kembali, dan harus mengingatkan lagi. Dalam kondisi seperti itu, saya rasa
wajar jika kesabaran saya, suatu saat mengalami devisit, meski sabar yang
diharapkan adalah sabar yang tiada batas.

Meskipun kondisi seperti itu tidak sampai menjadi populasi
mayoritas murid-murid kami, namun banyaknya kasus yang terulang-ulang, cukup
membuat hati kecewa. Selaku guru, saya selalu berusaha memberikan pelayanan
terbaik kepada murid-murid saya, dengan harapan bahwa mereka akan menjadi lebih
baik dari saya di masa akan datang, dengan permasalahan yang semakin komplek.

Obat kekecewaan bagi saya, cukuplah bila melihat sebagian dari
murid-murid saya masih lebih banyak yang memiliki respon positif terhadap
pembelajaran yang saya berikan. Prestasi dan perubahan budi pekerti menjadi
lebih baik, itulah indikator yang saya pantau untuk memastikan keberhasilan saya
sementara waktu dalam mengantarkan murid-murid saya pada tercapainya tujuan
mulia pendidikan.

Suatu waktu, terjadi juga kegundahan yang luar biasa ketika murid
berkata kotor, “misuh” dengan sesuka hati, meski ditujukan kepada temannya, dan
temannya diam saja sambal tertawa-tawa. Apalagi saya mendengar dan mengetahui
foto bukti guru agama di sekolah lain dikata-katai dengan kata-kata kotor,
setelah melalui lisan, masih ditambahi dengan ungkapan “misuh” secara tertulis. 

Di situlah sebagai guru, saya prihatin dan seolah membenarkan jika guru yang
menjadi sasaran perbuatan murid tak terpuji itu marah dan hilang kesabaran
hingga berurusan dengan kepolisian. Guru dihadapkan pada ancaman pidana jika
melakukan kekerasan, baik secara verbal, fisik maupun mental, tanpa melihat alasan
yang melatarbelakanginya seperti karena hilangnya kesabaran saat berhadapan
dengan murid yang bengal. Sementara murid yang leluasa melakukan pelanggaran
norma tata krama atau susila, tanpa menaruh rasa hormat kepada guru, bebas
leluasa tanpa jeratan hukum sama sekali.

Kasus yang terjadi baru-baru ini, dimana seorang guru memukul atau “menapuk”
ringan kepada siswa, sebetulnya karena rasa jengkel atau risih mendengar siswa
yang “misuh” atau berkata kotor di hadapan guru. Demikian juga pada kasus besar
sebelumnya seperti kasus Supriyani, ada kesamaan atau benang merah bahwa ketika
murid bersalah atau melakukan pelanggaran etika, lalu mendapatkan teguran dari
guru, tidak lain karena bentuk perhatian guru kepada murid agar menjadi murid
yang baik. 
Lalu kemudian dengan seenaknya diabaikan oleh murid itu hingga
menginjak kehormatan guru. 

Lalu, ketika guru merasa kehormatan atau marwahnya
diinjak-injak oleh murid, sehingga hilang kesabarannya, maka guru dengan tanpa
banyak pertimbangan, melakukan reaksi spontan dalam bentuk “apapun” maka murid
dan orang tuanya seolah-olah dengan mudah mendapatkan peluang melakukan kriminalisasi
kepada guru dengan hujatan, umpatan atau serangan fisik. Jika dirasa kurang,
masih ada kesempatan melalui bantuan orang tua atau LSM atau makelar kasus
untuk memperkarakan guru ke ranah pelanggaran hukum.

Iklan

Akhirnya di hadapan hukum, guru dihadapkan pada kondisi serba salah
karena berhadapan dengan murid yang seolah-olah “serba benar”, “kebal hukum”
dan selalu mendapatkan dukungan orang tuanya meskipun melakukan kesalahan.
Orang tua seperti lupa atau tidak mau mengetahui akan kondisi kepribadian
anaknya. Berbeda dengan orang tua zaman dahulu, ketika anaknya menyampaikan
bahwa dia mendapatkan hukuman dari guru, maka orang tua justru memarahi
anaknya, karena tidak mungkin guru memberikan hukuman, atau marah, jika anak
tidak melakukan kesalahan.

Akar Masalah

Sebagai guru, saya menyadari bahwa setiap guru memiliki latar
belakang dan karakter yang berbeda-beda karena: 
Pertama, memiliki standar norma yang relative baku, saklek karena
latar belakang pendidikan, ajaran moral yang diperolehnya tentang bagaimana seharusnya
kriteria kesopanan yang harus dimiliki anak dan cara mendidik anak. Karena
pandangan yang saklek itu, guru kadang kurang mampu memodifikasi keputusan
ketika mendapatkan masalah yang bersifat kekinian. 

Pola penanganan yang diterapkan
pada masa lalu menurut buku atau berada dalam ingatannya saat diajar oleh guru
pada masa lalu, yang dinilai mampu menghantarkannya menjadi berhasil, diterapkan
pada murid-murid yang dididiknya di era kekinian. Inilah yang rentan menjadi
masalah.

Kedua, kurangnya pengetahuan tentang aturan perundangan yang
berlaku dan kurangnya kemampuan konteksualisasi ajaran agama atau norma masa
lalu untuk situasi atau kondisi kekinian. Ibaratnya, pada masa lalu, ketika
seorang isteri dinilai melakukan pelanggaran aturan rumah tangga atau abai
dalam menjaga marwahnya sebagai isteri, maka suami dianjurkan untuk melakukan
teguran hingga pemukulan kepada isteri. Namun, dalam konteks kekinian, perbuatan
memukul justru akan menimbulkan masalah baru yang menjadikan suami terjerat
pasal kekerasan dalam rumah tangga. 

Demikian halnya dalam mendidik anak, kalau
pada zaman dahulu, anak yang tidak salat, maka orang tua diperbolehkan “memukul”
anak dalam rangka mendidik, untuk menimbulkan efek jera, maka hal itu tidak
dapat dilakukan lagi karena akan terjerat pasal penganiayaan anak. Sehingga
perlu aktualisasi ajaran Islam tentang bagaimana menjadikan murid atau anak
jera, tanpa terjerat aturan.

Pada sebagian murid, sebenarnya juga terdapat potensi penyebab
munculnya masalah, di antaranya:
pertama, murid masih dalam pencarian
nilai-nilai sebagai pedoman hidup dan belum semuanya menemukan dan memiliki
standar norma yang benar, bahkan ada yang sudah meyakini norma yang didapatkan
dari media social dan teman pergaulannya sebagai norma yang patut dipedomani.
Perbedaan nilai inilah yang mesti disadari oleh orang tua, yang menjadi
penyebab perbedaan pandangan antara guru dengan murid. 

Murid yang terlalu
terlena dengan dunia maya, menjadikan dirinya tidak peduli dengan dunia nyata,
dan menganggap dirinya tidak bersalah, bahkan kebal hukum dan bebas memilih
aturan manapun, mengingat tidak adanya batasan norma baik-buruk di dunia maya.
Apa yang ditayangkan di dunia maya, disimpulkannya sebagai hal yang
diperbolehkan selama tidak ada informasi bahwa konten tertentu dibredel atau
ditutup oleh pemerintah. Setelah ada pelarangan atau sanksi, barulah disadari
sebagai larangan.

Adapun Orang tua atau wali murid tidak jarang atau cenderung
membela anak, karena anaknya yang sering menampakkan sikap penurut dan
koperatif kepada orang tuanya saat di rumah, padahal berbeda sekali saat berada
di luar rumah, termasuk di sekolah dalam pencitraan diri. Padahal, tidak
menutup kemungkinan bagai anak sudah mulai dapat melakukan manipulasi. Di
sinilah, salah satu indikator lemahnya keluarga sebagai lembaga pendidikan yang
pertama dan utama bagi anak, sekaligus indikator lemahnya kontrol keluarga
terhadap apa yang dilakukan anak.

Kontrol masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal murid sudah
mulai berkurang. Ketika murid melakukan penyimpangan perilaku, anggota masyarakat
cenderung apatis terhadap penyimpangan perilaku peserta didik di masyarakat,
karena jera atau khawatir menghadapi konflik dengan keluarganya dan akhirnya
lebih memilih sikap acuh hingga muncul sikap individualis. Hal ini juga tidak
lepas dari sikap “protektif” orang tua kepada anaknya ketika berada di
lingkungan masyarakat, dimana ketika anak melakukan kesalahan dari segi sikap,
ucapan maupun perbuatan, orang tua terlalu melindungi anak.

Adanya oknum “makelar kasus” yang mengambil kesempatan di air keruh
saat terjadi guru kehilangan kesabaran terhadap muridnya, juga berkontribusi
terhadap munculnya sikap arogansi murid dan orang tua terhadap guru, karena
setiap ada kasus yang dianggap bisa menjerat guru, guru bisa dijadikan sasaran
bullying secara psikologis dan dianggapnya sebagai kesempatan untuk mendapatkan
peluang rezeki melalui “pemerasan” kepada guru, meski yang dilakukan guru tidak
sampai pada tarap penganiayaan.

Media sosial dan pengisi konten yang ada, yang lebih mengarah ke
komersial dengan memburu: berapa banyak pemirsa, komentator dan subscriber yang
tertarik mengikuti, sehingga tidak jarang menggunakan konten porno, asusila,
prank, berita hoax atau adegan kurang etis, cenderung tidak memikirkan norma,
menampilkan apa yang tampak beda, tanpa memikirkan dampaknya di dunia pendidikan.

Pemerintah pun tampak kewalahan mengendalikan media sosial, yang
berdampak negatif pada pertumbuhan dan perkembangan mental generasi muda,
karena banyaknya konten di media sosial tidak sebanding dengan kemampuan untuk
melakukan pengawasan. Apalagi konten yang kurang mendidik itu pun tidak jarang,
justru mendapatkan antusiasme luar biasa dari masyarakat penggemarnya.

Iklan

Sebagai
guru, saya merasakan bahwa konflik yang sering muncul antara guru dan murid,
lebih terletak pada perbedaan pandangan antara guru dan murid, pada sikap menghormati,
tawadhu’ dan mentaati yang mestinya dimiliki oleh setiap murid. Bagaimanapun
sebagai guru, meskipun tidak minta dihormati, merupakan kewajiban bagi murid untuk
menghormati dan mentaati guru sebagaimana norma kepribadian bangsa kita.

Saran untuk Solusi

Bantulah kami, para orang tua, masyarakat dan para pemerhati, agar
para murid mau mencintai gurunya dengan sepenuh hati agar mau mendengar pesan-pesan
atau arahan hingga menembus hati, agar para murid dapat belajar dan mengerti
untuk modal di masa depan nanti, sebagai generasi penerus, karena sekali lagi,
sebagian besar permasalahan terjadi antara guru dan murid karena sikap mental,
sopan santun atau budi pekerti yang tak jarang merendahkan harga diri guru oleh
murid-murid yang kurang berbudi.

Ketika kami sebagai guru mengalami kelelahan, hingga hilang
kesabaran kepada murid, jangan langsung salahkan kami, tolong telusuri bahwa
tidak ada asap jika tak ada api. Tidak mungkin ada tindakan kalau tidak ada
kesalahan pada murid. Mari kita berbagi informasi untuk menemukan tindakan yang
tepat, antara guru dan orang tua. Jangan asal bela kepada anak ketika mereka
jauh dari kebenaran atau budi pekerti luhur. Barangkali guru juga perlu
mendapatkan sosialisasi, baik secara aktif maupun pasif tentang rambu-rambu pelayanan
kepada murid, yang tidak menyalahi aturan, yang bisa menjeratnya ke ranah
pelanggaran hokum.

Bantulah kami, wahai para orang tua dengan turut menasehati kepada
para anak atau murid saat di rumah, bagaimana cara bertata krama atau bersopan
santun dalam bermasyarakat, baik kepada orang tua, guru sesama teman, atau
sesama manusia, agar tidak hanya guru di sekolah yang menyampaikannya, sehingga
hanya guru yang dinilai “rewel”.

Sekolah juga perlu sesekali mendatangkan narasumber dari luar lembaga
untuk memberikan pengarahan kepada peserta didik, untuk menunjukkan bahwa
aturan atau norma yang disampaikan oleh para guru, tidak hanya berlaku di
internal sekolah, melainkan juga diterapkan di lingkungan lainnya dengan
penerimaan yang baik oleh para murid di lingkungan mereka berada.

Perlu ada yang mengingatkan, agar media sosial dalam negeri turut
serta dalam upaya mendidik anak dengan menyebarkan informasi yang positif dan
menginhari konten negatif; serta ada upaya agar para murid mampu memfilter
informasi yang didapat dari dunia maya atau media sosial untuk kebaikannya
dalam kehidupan.

Barangkali sebagai solusi, lembaga pendidikan perlu menerapkan
pencatatan pelanggaran tata tertib berupa skor pelanggaran, dengan kontrak
perjanjian atau kontak belajar sebelum pelaksanaan belajar melalui penegakan
tata tertib sejak awal menjadi murid di lembaga Pendidikan dengan sepengetahuan
orang tua mereka. Mirip dengan apa yang dilakukan Nabi Khidhir a.s., saat
menguji kesetiaan Nabi Musa a.s. dengan menghitung frekuensi dan tingkat pelanggaran
atau ketidaktaatan yang tertuang sebelum peraturan ditegakkan.

Hal itu juga bisa dipahami bahwa hukuman, tidak harus berupa
kekerasan, melainkan bisa juga dalam bentuk skor-skor tertentu sebelum adanya
proses “putus hubungan”, dikeluarkannya murid dari lembaga pendidikan. Bukan
sebagai tindakan kebencian kepada murid, melainkan untuk menghindari konflik
berkelanjutan, karena tidak sabar dan untuk menghindari menyebarnya keburukan
pada murid-murid lainnya.

Iklan

Sebagai solusi tambahan, media sosial harus diupayakan untuk
menyebarkan berita jika sikap ketidakadilan yang menimpa guru, seperti yang
telah terjadi pada Pak Rufian, guru PAI di sebuah sekolah di Dampit, yang
didukung dengan tim advokasi guru yang siap membantu jika ada kriminalisasi
guru. Tentu hal ini harus didukung pula oleh organisasi profesi guru, seperti:
Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP PAI), Asosiasi Guru Pendidikan Agama
Islam Indonesia (AGPAII), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang
mendampingi jika terjadi perilaku kesewenang-wenangan kepada guru.

Wallahu A’lamu bi al-shawab.
Gondanglegi, 28 Rajab 1446 H./28 Januari 2025 M.
Muhammad Yahya Sy

—–
BIODATA
Muhammad Yahya Sy.

Lahir di Malang, 19 Juli 1971

Pendidikan S1 di IAIN Sunan Ampel Malang Tahun 1994. Tahun 2010
melanjutkan Pendidikan Program Magister pada program studi Manajemen Pendidikan
Islam di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang lulus S2 pada
tahun 2012.

Sejak 1993 penulis sudah menjadi guru di MTs Khairuddin Gondanglegi
Kab. Malang hingga tahun 2010. Tahun 1999 hingga tahun 2016 menjadi guru PAI di
SMPN 1 Gedangan Kab. Malang. Tahun 2016 hingga sekarang menjadi guru PAI di
SMPN 1 Gondanglegi Kab. Malang.

Pengalaman organisasi, menjadi sekretaris MGMP PAI SMP Kab. Malang
mulai tahun 2010 s.d. sekarang. Pengurus Ranting NU Gondanglegi Wetan dan
UPZISNU Ranting Gondanglegi Wetan tahun 2023 s.d. sekarang.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.