ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Bejat! Seorang Pria Asal Pepelegi Sidoarjo Cabuli Anak Pacarnya Yang Berusia 7 Tahun

29 Oktober 2024 | 22.20 WIB Last Updated 2024-10-29T15:20:36Z

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Tidak puas dengan ibunya, predator anak, VWA (43) asal Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  cabuli anak pacarnya yang berusia 7 tahun, korban adalah CJSS (7) asal Panggungrejo, Pasuruan.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di kost Desa Sedati Gede, Kabupaten Sidoarjo.Yang terakhir pada bulan April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di tempat yang sama.

Menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kecil tersebut, sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

"Saya tinggal di rumah kos itu, bersama ibu korban dan korban. Awalnya dia (korban) bangun pagi, namun tidak lekas bangun, pada saat itulah dia (korban) saya paksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu," ungkapnya, kepada Polisi.

Pelaku juga menjelaskan, bahwa untuk memasukkan kelaminnya ke alat vital korban, pelaku menggunakan handbody lotion sebagai pelicin.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu, pelaku memarahi korban.

"Awalnya korban ini sempat menolak, karena takut dengan pelaku, yang marah-marah, Akhirnya mau," kata dia.

Kapolres menambahkan," kenapa kok satu bulan baru ketahuan ? Jadi  pelaku ini bilang sama korban, kamu "ojo bilang mama, Ojo bilang mem (Tante)," lanjut Kapolres.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu stel baju korban, dan sebuah hand body lotion sarana untuk pelicin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bejat! Seorang Pria Asal Pepelegi Sidoarjo Cabuli Anak Pacarnya Yang Berusia 7 Tahun

Trending Now