Sidang Kasus Bantal Harvest Memanas, Pelapor Fajar Yuristanto Bersaksi

Anis Hidayatie
18 September 2024 | 22.05 WIB Last Updated 2024-09-18T15:41:15Z



Pelapor Fajar Yuristanto terlihat hadir dalam sidang terkait kasus merek bantalnya

SURABAYA|JATIMSATUNEWS.COM -Sidang kasus merek bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM asal Baujeng Pandaan, Deby Afandi, semakin menarik perhatian publik. Sidang yang berlangsung pada hari ini (18/92024), mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan jeda selama 20 menit untuk salat Duhur memanas sejak Fajar mulai menjawab pertanyaan yang diajukan.

Dalam sidang, Fajar menuding bahwa merek bantal Harvest memiliki kesamaan dengan merek miliknya, Harvestluxury, merek yang telah resmi didaftarkan HKI pada 19 Maret 2023.

Di hari yang sama, ia dan istrinya mengunjungi sebuah toko home dekor. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, istrinya menemukan bantal dengan merek Harvest yang membuatnya terkejut karena dianggap sangat mirip dengan produk mereka.

“Kami sedang jalan-jalan di toko home dekor, istri saya menemukan bantal dengan merek Harvest yang mirip sekali dengan produk kami, Harvestluxury,” ungkap Fajar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Byrna.

Fajar kemudian memutuskan untuk membeli bantal tersebut dan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2023, hanya dua hari setelah mereknya mendapatkan HKI. 

“Saya pagi-pagi langsung konsultasi ke kantor HKI di Kayun Surabaya, lalu segera membuat laporan,” jelasnya.

Dalam persidangan, Fajar juga menjawab pertanyaan dari pengacara mengenai alasan ia tidak mengajukan somasi terlebih dahulu sebelum melaporkan kasus ini. Ia beralasan karena tidak mengenal pemilik atau distributor dari produk bantal Harvest.

 "Saya tidak mengajukan somasi karena saya tidak kenal siapa yang mengedarkan produk ini," katanya. Fajar juga mengaku pertama kali mengetahui bahwa produk tersebut dipasarkan oleh istri Deby Afandi Daris Nur Fadillah melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok.

Saat ditanya oleh pengacara apakah Fajar  tahu bahwa merek Harvest telah dimiliki oleh Andri Wongso jauh sebelum dirinya mendaftar yakni tahun 2005, Fajar menjawab tidak tahu. Sepengetahuannya bantal merek Harvest pada 2022 dan ditolak, sehingga dirinya merasa berhak melaporkan karena merek miliknya Harvestluxury diterima.

Sidang berlangsung cukup lama, terjadi sahut menyahut Fajar dan pengacara yang membuat hakim Byrna Mirasari sampai turun tangan menengahi. Bahkan membantu memberi pertanyaan pada Fajar karena dianggap nada bicara pengacara memancing emosi. 

Selain Fajar, Sidang ini juga menghadirkan beberapa saksi lainnya, di antaranya Slamet, pemilik toko home dekor tempat Fajar menemukan bantal Harvest, serta Hamid, yang terlibat dalam pembuatan bantal tersebut.

Jaksa penuntut Diaz Tasya Ullima, serta pengacara dari pihak terdakwa, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria bergantian mendapatkan kesempatan bertanya pada saksi yang dihadirkan.

Pertanyaan penutup dari pihak pengacara kepada saksi terakhir Hamid cukup mengenyakkan ruang sidang. Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan Fajar terhadap penjual bantal lain merek Daffa yakni H. Fauzan yang rumornya sampai membayar 200 juta kepada Fajar dalam kasus yang sama dengan dialami Harvest hanya saja tidak sampai ke persidangan.

"Apakah anda mendengar H.Fauzan membayar 200 juta kepada Fajar terkait bantal merek Daffa?" tanya Sahlan.

"Ya saya mendengar," tutur Hamid.

Sidang cukup menyita perhatian publik, selain saksi dan para penegak hukum di persidangan nampak hadir Pengacara Hukum dan rombongan dari kubu Fajar Yuristanto.  Juga terlihat  rombongan Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) mengenakan kaus putih bertuliskan Save UMKM,  yang berada di kubu Deby Afandi. 


"Kami datang memberi dukungan pada Deby Afandi, kawan kami anggota Asurban yang dilaporkan Fajar. Kami tidak ingin ada lagi korban. Cukup H. Fauzan yang kena 200 juta dan Pak Deby yang berani melawan hingga persidangan," ucap Achmad Yani dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang akan  dilanjutkan kembali pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan kesaksian orang orang yang disebut dalam BAP. ANS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Bantal Harvest Memanas, Pelapor Fajar Yuristanto Bersaksi

Trending Now