OJK Selesaikan 129 Perkara Penegakan Hukum Hingga Akhir Agustus

Admin JSN
09 September 2024 | 15.07 WIB Last Updated 2024-09-09T08:15:51Z

OJK terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan di sektor jasa keuangan

JAKARTA|JATIMSATUNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan di sektor jasa keuangan. Hingga 30 Agustus 2024, penyidik OJK telah berhasil menyelesaikan total 129 perkara, yang terdiri dari 103 perkara terkait PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP, dan 1 perkara PVML. Sebanyak 114 perkara telah diputus oleh pengadilan, sementara 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht). Namun, 12 perkara masih dalam proses kasasi.

Berdasarkan data yang dirilis, rincian penanganan perkara adalah sebagai berikut, Proses Telaahan sebanyak 25 perkara, Penyelidikan sebanyak 12 perkara, Penyidikan sebanyak 9 perkara, Berkas sebanyak 9 perkara, B-21 (Penyidikan Lengkap) sebanyak 129 perkara.

OJK juga mencatat bahwa dari 102 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, 81 di antaranya adalah perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 14 perkara PPDP, dan 2 perkara PVML.

Dengan berbagai kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terus terjaga stabil dan tumbuh berkelanjutan. OJK berkolaborasi erat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku industri keuangan dan asosiasi terkait untuk memastikan regulasi yang ketat diimplementasikan demi melindungi kepentingan publik. 

Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Selesaikan 129 Perkara Penegakan Hukum Hingga Akhir Agustus

Trending Now