Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Titipan

Admin JSN
22 Agustus 2024 | 11.55 WIB Last Updated 2024-08-22T04:55:56Z
Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang, pada Selasa (20/8/2024) pukul 17.00 WIB.

Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 26 koli = 2.550 bungkus dengan total 47.850 batang. Atas hasil pemeriksaan, Tim melakukan pencegahan terhadap barang.

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 47.850 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp66.118.000 (enam puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah) dan potensi kerugian negara mencapai Rp35.744.100 (tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Titipan

Trending Now