Sat Narkoba Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

Admin JSN
07 Agustus 2024 | 19.29 WIB Last Updated 2024-08-07T12:29:27Z

 

Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil Tryhexypenidyl di wilayah hukumnya, dengan operasi yang dilakukan pada 22 dan 31 Juli 2024

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota telah meraih keberhasilan signifikan dalam upaya mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Berbagai langkah strategis dan upaya intensif telah dilakukan pada bulan Juli ini untuk memberantas peredaran narkotika dan psikotropika yang meresahkan masyarakat. (31/07/2024)

Keberhasilan ini diungkapkan melalui dua operasi besar yang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil Tryhexypenidyl, atau yang dikenal sebagai pil kucing, yang siap diedarkan di wilayah Kota Pasuruan. 

Operasi pertama terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 15.34 WIB di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MI. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 21,37 gram, uang tunai sebesar Rp 1.050.000, satu kartu ATM BCA, dan satu dompet kulit warna coklat.

Operasi kedua dilakukan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus peredaran pil Tryhexypenidyl di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. 

Dalam operasi ini, pelaku berinisial MA berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita dari MA antara lain obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 5.200 butir, satu bungkus plastik klip baru ukuran 5x8 berjumlah 100 lembar, dua buah kantong plastik hitam, 10 botol bekas pil Trihexyphenidyl, dan satu unit handphone merk Redmi 12 warna hitam beserta silikon.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara anggota Kepolisian dan masyarakat. 

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami juga mengapresiasi dedikasi anggota Sat Narkoba yang telah bekerja tanpa lelah,” ujarnya.

AKBP Davis menambahkan, keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar upaya ini dapat berkelanjutan dan semakin efektif dalam menjaga generasi mendatang dari bahaya narkoba. 

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman narkoba,” jelas AKBP Davis.

Dengan langkah-langkah strategis yang terus dilakukan, Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Narkoba Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

Trending Now