Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Admin JSN
03 Agustus 2024 | 22.56 WIB Last Updated 2024-08-03T15:56:13Z

 

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti di wilayah Kabupaten Pasuruan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MZ (39), warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, dan NS (46), warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku MZ (39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, pada Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan pelaku NS (46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pada hari yang sama pukul 21.00 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO)," ucap Iptu Agus. 

Dari penangkapan MZ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 2,66 gram, sebuah scrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone merk Samsung warna biru.

"Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama," jelasnya.

Dari penangkapan NS, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 17,24 gram, sebuah timbangan elektrik warna silver, dan sebuah handphone warna biru merk Infinix.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Trending Now