PKB Respon Pencalonan Gus Shobih Asrori, Pemecatan dan Pencabutan Keanggotaan

Admin JSN
21 Agustus 2024 | 09.16 WIB Last Updated 2024-08-21T02:17:55Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya merespon terkait keputusan politikus mereka, Gus Shobih Asrori, yang bergabung dengan Partai Gerindra dan diusung sebagai bakal calon Wakil Bupati Pasuruan. DPP PKB secara resmi mengeluarkan keputusan penting terkait hal ini.

Sudiono Fauzan, Ketua Pelaksana Harian DPC PKB Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (20/8/2024) menyatakan, "SK nomor 36/126 tentang penetapan pemberhentian M. Shobih Asrori dari Partai Kebangkitan Bangsa telah diterbitkan." Selain itu, PKB juga mencabut keanggotaan Gus Shobih dari partai tersebut.

Keputusan pemecatan ini juga diikuti oleh keluarnya SK nomor 36/127 yang memuat persetujuan penggantian M. Shobih Asrori sebagai anggota DPRD terpilih pada hasil Pemilu 2024. Menurut Sudiono Fauzan, 

"Keputusan tersebut menetapkan Dra. Nur Laila sebagai pengganti M. Shobih Asrori sebagai calon terpilih pada Pemilu 2024,"

Lebih lanjut, Sudiono, yang akrab disapa Mas Dion, menjelaskan bahwa DPC PKB Kabupaten Pasuruan akan segera meneruskan surat keputusan tersebut kepada pihak terkait, seperti KPU dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan, K.H. Mujtaba Abdus Somad, Ketua Dewan Syuro PKB Kabupaten Pasuruan, bersama K.H. Faidilah Nasor, telah memanggil Gus Shobih pada 14 Agustus 2024 untuk memberikan penjelasan terkait rumor bahwa dirinya akan diusung sebagai bacawabup oleh partai lain. 

"Ketika ditanya, jawabannya ambigu, 'bisa iya bisa tidak'," ujar K.H. Mujtaba, yang akrab disapa Gus Taba.

Dengan keputusan ini, PKB menegaskan sikap tegasnya terhadap kader yang memilih jalur politik di luar partai, sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menjaga soliditas internal partai.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PKB Respon Pencalonan Gus Shobih Asrori, Pemecatan dan Pencabutan Keanggotaan

Trending Now